News
Kamis, 2 Juli 2015 - 14:00 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : KPK Panggil Tersangka Bupati Morotai Maluku Utara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kasus Akil Mochtar belum berujung. Dari dakwaan mantan Ketua MK itu di persidangan, KPK memanggil Bupati Morotai.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua (RS). Rusli menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 lalu.

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (2/7/2015). “RS diperiksa sebagai tersangka nanti,” tuturnya.

Sebelumnya, Rusli Sibua resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (26/6/2015) lalu atas dugaan suap sengketa Pilkada Morotai di MK. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai Ketua MK.

Suap yang diduga dilakukan Rusli Sibua terhadap Akil Mochtar terungkap dalam dakwaan terhadap Akil yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/2/2014). Saat ini, Akil sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.

Advertisement

Menurut JPU KPK, Akil menerima Rp2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam Pilkada Morotai 2011. Kemudian akibat perbuatannya, Rusli dijerat melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana dibuah UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif