News
Kamis, 2 Juli 2015 - 14:40 WIB

KASUS ABRAHAM SAMAD : Usai Diperiksa, Samad: Kasus Ini Kriminalisasi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abraham Samad (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

Kasus Abraham Samad yakni terkait dugaan pemalsuan dokumen terus bergulir.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menilai kasus yang membelitnya seputar dugaan pidana pemalsuan dokumen merupakan rangkaian dari kriminalisasi.

Advertisement

Samad merasa pertanyaan yang diberikan penyidik sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

“Saya anggap perkara ini bolak-balik terus, substansinya ini bagian dari kriminalisasi hukum,” kata Samad seusai diperiksa penyidik terkait kasus itu, di Bareskrim, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Meski dinilai kriminalisasi, Samad mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum dirinya tetap mengikuti proses hukum ini untuk memberikan pelajaran bagi seluruh pihak.

Advertisement

“Akal sehat saya ini kriminalisasi hukum yang dialamatkan ke saya,” kata dia.

Samad mengungkapkan jabatan Ketua KPK penuh dengan risiko yang harus dihadapi. “Saya ikhlas terima risiko ini sebagai sebuah perjuangan,” katanya.

Samad keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 12.40 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Saor Siagian.

Advertisement

Saor mengatakan setelah Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, saat itulah Samad ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang terjadi pada 2007.

Samad ditetapkan tersangka pada 9 Februari 2015, setelah dilakukan hasil gelar perkara Polda Sulselbar menindaklanjuti gelar perkara di Bareskrim pada 5 Februari 2015. Dalam kasus ini, Polda Sulselbar telah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka.

Feriyani diduga menggunakan lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa KK dan KTP saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif