News
Kamis, 2 Juli 2015 - 17:00 WIB

KASUS ABRAHAM SAMAD : Samad Tak Bernafsu Ajukan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (JIBI/dok)

Kasus Abraham Samad dipastikan tak diwarnai praperadilan. Pasalnya, Ketua KPK nonaktif itu menyatakan tak ingin mengajukan.

Solopos.com, JAKARTA — Belakangan sejumlah orang ramai-ramai mengajukan gugatan praperadilan atas perkara yang membelitnya. Namun, Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, tidak tertarik melakukan hal yang sama terkait persoalan hukum yang kini dihadapinya.

Advertisement

Abraham Samad memiliki dua kasus pidana di Polri, yaitu terkait pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulselbar dan kasus Rumah Kaca Abraham Samad di Bareskrim Polri. Dalam kedua kasus itu, Samad telah ditetapkan tersangka.

Dalam dua pekan ini Samad sudah dua kali menyambangi Bareskrim, pekan lalu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Rumah Kaca Abraham Samad dan pada Kamis (2/7/2015) pekan ini menyangkut perkara pemalsuan dokumen.

Advertisement

Dalam dua pekan ini Samad sudah dua kali menyambangi Bareskrim, pekan lalu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Rumah Kaca Abraham Samad dan pada Kamis (2/7/2015) pekan ini menyangkut perkara pemalsuan dokumen.

Usai diperiksa dalam kasus Rumah Kaca, Samad berujar bahwa perkara tersebut masuk dalam pelanggaran etika. Namun, Bareskrim berkata lain meski melanggar kode etik pidananya tetap berjalan. Begitu pula dalam kasus pemalsuan dokumen, menurutnya kasus tersebut mengada-ada.

Samad menilai kasus yang menjeratnya tak lain adalah bagian dari upaya kriminalisasi saat masih menjabat Ketua KPK aktif. Samad tetap mengikuti proses hukum tersebut dengan memenuhi undangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“Ya sesuatu itu ada yang dipaksakan dan itu salah satu bagiand ari kriminalisasi ya jadi beginilah modelnya,” kata Samad.
Saat ditanya tertarik mengajukan praperadilan, Samad menegaskan tidak tertarik menggugat melalui praperadilan atas kasusnya itu, menurut dia praperadilan saat ini sudah tidak lagi dapat dipercaya. “Saya menganggap praperadilan tidak menjajikan kebenaran dan keadilan. Saya tidak berminat,” tuturnya saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Advertisement

Namun, KPK selalu kandas dalam mengahadapi gugatan praperadilan dari para tersangkanya seperti Ilham Arif Sirajuddin dan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo termasuk Komjen BG. Penyidik KPK Novel Baswedan yang menggugat Bareskrim terkait kasusnya justru kalah dalam praperadilan.

Samad juga ingin sebenarnya ingin kasus-kasusnya di kepolisian dihentikan, tetapi dirinya tak dapat berbuat apa-apa selain hanya menyerahkan persoalan tersebut kepada penyidik. “Harusnya [dihentikan] tapi kan itu kewenangan penyidik,” katanya.

Dalam kasus pemalsuan dokumen, Samad ditetapkan tersangka pada 9 Februari 2015, hasil gelar perkara Polda Sulselbar menindaklanjuti gelar perkara di Bareskrim Pada 5 Februari 2015.

Advertisement

Dalam kasus ini, Polda Sulselbar juga telah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka. Feriyani diduga menggunakan lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa KK dan KTP saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.

Adapun kasus Rumah Kaca, Samad dipermasalahkan terkait pertemuan secara langsung atau tidak langsung dengan pihak yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, sekitar bulan Maret dan April 2014 di Apartemen The Capital Residence, kawasan SCBD serta sekitar Mei 2014 di Jakarta dan Jogjakarta.

Pertemuan dipandang sebagai suatu pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Perkara tersebut berawal dari laporan Direktur LSM KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari lalu ke Bareskrim. Laporan berdasarkan tulisan artikel ‘Rumah Kaca Abraham Samad’ yang menuding Samad bertemu dengan para petinggi PDIP terkait pencalonan Cawapres Joko Widodo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif