Soloraya
Kamis, 2 Juli 2015 - 20:50 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Warga Solo Ikut Galang Petisi Memprotes Masa Pencairan JHT

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan jaminan hari tua yang baru bisa dicairkan 10 tahun masa kepersertaan memicu polemik.

Solopos.com, SOLO-Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan asal Solo dan sekitarnya merespons peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menggalang petisi. Penggalangan dukungan bertujuan menolak perubahan pencairan JHT dari lima tahun menjadi 10 tahun masa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Advertisement

Seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kristina, 29, mengatakan terus memantau perkembangan terakhir penerapan aturan baru BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain dia siap menggalang dukungan melalui petisi untuk membatalkan perubahan aturan. Dia menilai aturan baru JHT yang mengamanatkan dana hanya bisa diambil 10% setelah 10 tahun dan baru dapat diambil penuh setelah 56 tahun sangat merugikan.

“Kami akan menggelar petisi agar pemerintah mengubah kebijakannya,” ujar dia saat ditemui solopos.com di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solo, Jumat (2/7/2015).

Kristina mengatakan sudah banyak kota yang menginisiasi petisi seperti Batam, Jogja dan Jakarta. Selain tandatangan tertulis, pengumpulan petisi dilakukan lewat laman change.org. Hingga pukul 17.38 WIB, Jumat, sudah ada 56.561 orang yang menandatangani petisi dukungan. Padahal petisi yang diinisiasi warga Jogja, Gilang Mahardhika, itu baru dimulai Kamis (2/7/2015).

Advertisement

Petisi bersubjek “Membatalkan Kebijakan Baru Pencairan Dana JHT Minimal 10 Tahun” itu ditujukan pada Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. “Kami masih berupaya berkomunikasi dengan teman di Solo untuk mendukung petisi,” urai Kristina.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan lain, Anton Hermawanto, 28, siap mendukung petisi untuk menuntut keadilan atas hak mereka. Selama ini Anton intens menyuarakan aspirasi lewat media sosial. Dia merasa warga yang sudah menjadi peserta BPJS minimal lima tahun per Juni berhak tetap dikenakan aturan lama. Adapun aturan baru berlaku 1 Juli.

“Harusnya ada transisi kebijakan sehingga peserta yang jatuh tempo mendekati aturan baru tetap dikenai aturan lama,” ucapnya.

Advertisement

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan gelombang pengumpulan petisi telah menyebar di seluruh wilayah di Indonesia. Dia berharap gerakan tersebut mampu menyadarkan Presiden untuk membuat kebijakan yang pro rakyat. “Kami minta Presiden berlaku bijak karena ini betul-betul tuntutan dari bawah,” ujarsnya.

Advertisement
Kata Kunci : Bpjs Jaminan Hari Tua
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif