News
Kamis, 2 Juli 2015 - 20:55 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Menaker: Dana JHT Diputar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT) meuai kontroversi.

Solopos.com, JAKARTA — Program jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) menuai kritis. Ini karena dana JHT yang baru  bisa dicairkan penuh setelah peserta berusia 56 tahun. Lalu kemana larinya dana masyarakat?

Advertisement

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta masyarakat memahami fungsi dari masing-masing program perlindungan sosial sebelum melakukan protes.

” Yang penting masyarakat memahami fungsi dari masing-masing program perlindungan sosial itu. Kenapa disebut JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), karena saat kerja ada kecelakaan, makanya ada itu. Kenapa ada JHT (Jaminan Hari Tua), ya pas nanti tua, biar tua ada uangnya. Kalau enggak ada uangnya pas tua bukan JHT,” tegas Hanif di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/6/2015) sebagaimana dikutip Okezone.

Selama ini dana atau iuran dari program jaminan sosial diputarkan atau diinvetasikan kembali oleh pengelolanya. Hal ini pun berlaku untuk iuran dari program JHT. Lalu, kemana iuran JHT dari program BPJS Ketenagakerjaan?.

“Teman-teman jangan lihat ke sini, teman-teman lihat Singapura, teman-teman lihat tabungan haji di Malaysia. Itu kenapa tabungan haji dikumpulin? Malaysia membangun dari itu. Lihat Singapura dengan NPF semacam uang asuransilah. Teman-teman lihat itu,” kata Menaker.

Advertisement

Namun, Hanif tidak merinci secara pasti ke mana larinya iuran dari program jaminan sosial tersebut.

“Detailnya tanya BPJS Ketenagakerjaan, tapi kan intinya uangnya diputer, coba tanya ke BPJS. Makanya ada istilah pegembangan, kalau ada bayar JHT, itu sebagai contoh, ketika sudah memasuki 56 tahun dia dapat bukan dari dia iuran, tapi plus pengembangannya,” tukasnya.

Menurut Hanif, munculnya polemik di tengah masyarakat terkait pencairan JHT hanya dikarenakan kurang masifnya sosialisasi. Pasalnya, ketika Peraturan Pemerintah (PP) keluar, perubahan pencairan JHT pun langsung berubah.

Advertisement

“Kan PP baru terus kemudian diluncurkan, kan emang timingnya beberapa hari kan. Ini mungkin karena belum sosialisasi, kita sosialisasi dulu ke masyarakat,” tukasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif