Soloraya
Kamis, 2 Juli 2015 - 01:50 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Jaminan Hari Tua Tak Cair, Warga Protes

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan jaminan hari tua (JHT) sebulan terakhir dikeluhkan sejumlah warga karena sulit dicairkan.

Solopos.com, SOLO—Puluhan peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan mengeluh kesulitan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebulan terakhir. Hal itu seiring penerapan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengamanatkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh per 1 Juli.

Advertisement

Informasi yang dihimpun solopos.com, perubahan payung hukum dari UU No.3/1992 ke UU No.40/2004 mengubah syarat pencairan JHT dari masa kepesertaan lima tahun menjadi 10 tahun. Dengan aturan baru, besar pencairan jaminan dibatasi 10%.

JHT baru bisa diambil penuh mulai usia 56 tahun. Seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anton Hermawanto, 28, merasa dibohongi dengan penerapan aturan baru. Dia menilai tak ada sosialisasi sebelum aturan anyar digedok. “Dan saat kami mengurus dana pencairan sebulan terakhir, BPJS terkesan mengulur waktu sampai 1 Juli. Padahal kami bisa mengakses JHT Juni merujuk aturan lama. Akhirnya kami terdampak aturan baru yang sangat tidak menguntungkan,” ujarnya mewakili puluhan peserta BPJS Ketenagakerjaan saat mengunjungi Griya Solopos, Rabu (1/7/2015).

Anton mengaku baru tahu perubahan regulasi saat Kantor BPJS Ketenagakerjaan memasang spanduk hari Rabu atau persis saat aturan baru diberlakukan. Padahal ia sudah njagakne dana JHT untuk keperluan Lebaran. Anton menyebut rata-rata peserta BPJS memiliki simpanan sebesar Rp9 juta hingga belasan juta. “Kami seperti dipersulit mengambil hak kami sendiri. Kalau uangnya baru bisa diambil 10% lima tahun lagi, nominalnya ya sudah enggak aji,” cetus warga Kadipiro itu.

Advertisement

Peserta BPJS lain, Kristina, 29, mengatakan aplikasi pencairan JHT yang diurusnya bulan kemarin berulangkali ditolak dengan berbagai alasan. Sampai akhirnya dia diminta kembali 1 Juli setelah aturan berganti. Kristina memahami perubahan aturan, namun ia berharap peserta yang jatuh tempo sebelum Juli dapat tetap menggunakan aturan lama. “Toh kami sudah mengurusnya sejak Juni. Uang itu sangat saya butuhkan untuk biaya nikah. Masa batal merit karena BPJS,” tuturnya.

Seorang warga Weru, Sukoharjo, Lusiana, 27, khusus kembali ke Solo dari tempat kerjanya di Batam untuk mengurus JHT.

“Ternyata tidak bisa cair,” keluh dia.

Advertisement

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solo, Supriyanto, mengakui sosialisasi mengenai aturan baru JHT belum menyeluruh. Hal itu karena PP yang mengatur tentang JHT baru diteken 1 Juli. Namun dia menampik sengaja mengulur waktu dalam pengurusan JHT. “Kemarin (30 Juni) kami bahkan membuka layanan hingga pukul 21.00 WIB untuk memfasilitasi warga.”

Supriyanto menilai warga yang protes belum sepenuhnya memahami makna JHT. Dengan jangka waktu pengambilan minimal 10 tahun dan pengambilan penuh setelah usia 56 tahun, imbuhnya, JHT memang didesain sebagai pelindung di hari tua. “Sebagai saving mereka sendiri,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif