Teknologi
Kamis, 2 Juli 2015 - 21:45 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : 48.000 Netizen Teken Petisi Tolak Aturan Baru BPJS tentang JHT

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan aturan baru tentang pencairan JHT.

Solopos.com, SOLO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi secara penuh. Aturan baru tentang perubahan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pun menuai kritik dari masyarakat. Mereka menyuarakan aksi penolakan dengan menandatangani petisi online Change.org.

Advertisement

Ditilik Solopos.com dari situs Change.org, petisi yang dimulai sejak Rabu (1/7/2015) kemarin, kini sudah mendapatkan sekitar 48.000 dukungan.

Dalam aturan baru, pencairan dana JHT harus menunggu sampai peserta berumur 56 tahun. Jadi, kalau sudah 10 tahun hanya bisa menarik 10% saja atau 30% untuk pembiayaan rumah. Aturan inilah yang dinilai cukup memberatkan oleh sang pencetus petisi, Gilang Mahardika.

“Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya,” tulisnya sebagaimana dilansir Detik.com, Kamis (2/7/2015).

Advertisement

Mahardika pun berhenti bekerja pada bulan Bulan Mei 2015. Ia berniat mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Tapi ia kemudian mendapat penolakan karena diimplementasikannya peraturan baru. Padahal uang itu akan ia gunakan untuk modal usaha.

“Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari. Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun),” paparnya.

Sejumlah komentar dari penandatangan petisi di antaranya menyesalkan kurangnya sosialisasi terkait perubahan kebijakan ini:

Advertisement

“Saya kecewa dengan keputusan ini…uang tersebut akan saya gunakan untuk mod usaha…dan saat ini saya sudah tidak bekerja lagi…pemerintah saat ini asal mengambil peraturan…tdk memikirkan kepentingan rakyat lagi,” demikian tulis Yuliana Sulistyorini salah satu penandatangan petisi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif