Solopos hari ini memberitakan kabar-kabar terkini di Soloraya.
Solopos.com, SOLO – Praktik pungutan liar (pungli) di toilet umum Terminal Tirtonadi Solo masih terjadi. Sejumlah pengunjung ditarik pungutan setelah menggunakan fasilitas toilet terminal oleh petugas cleaning service (CS).
Ulasan ini menjadi berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Rabu (1/7/2015). Kabar lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menggelar acara buka puasa bersama (bukber) serta halalbihalal mengatasnamakan SKPD.
Simak rangkuman berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Rabu, 1 Juli 2015;
Simak rangkuman berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Rabu, 1 Juli 2015;
LAYANAN PUBLIK: Pungli Marak di Tirtonadi
Praktik pungutan liar (pungli) di toilet umum Terminal Tirtonadi Solo masih terjadi. Sejumlah pengunjung ditarik pungutan setelah menggunakan fasilitas toilet terminal oleh petugas cleaning service (CS). Padahal penarikan biaya tersebut tidak diatur dalam Peraturan daerah (Perda) No. 9/2010 tentang Retribusi Daerah.
(Baca Juga: Pungli Masih Bayangi Terminal Tirtonadi, Seperti Apa?, Begini Penampakan Terminal Tirtonadi Menyambut Pemudik)
PARSEL LEBARAN: Mudah Dibawa, Kemasan Kotak Jadi Pilihan
Dengan teliti dan sabar, karyawati Jesse, Dini, meletakkan cerry di cetakan roti cornflake. Kegiatan itu menjadi aktivitas rutin Dini sejak pagi hingga sore menjelang Lebaran.
Saat ini, pesanan kue kering lebih banyak, tidak hanya untuk suguhan tamu, tapi juga untuk parsel atau hantaran. Di belakangnya terdapat tumpukan kardus berisi puluhan stoples kue kering aneka rasa yang siap dikirim.
Pemilik Jesse, Vidi Dewayanti, mengatakan ada 10 jenis kue kering yang ditawarkan yakni kastangel, cornfl ake, nastar, putrid salju, lidah kucing, cokelat kacang, wijen stroberi, blueberry kenari, almond, dan semprit.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
(Baca Juga: Ace Hardware Siapkan Parsel Unik)
AKTIVITAS RAMADAN: SKPD Dilarang Gelar Bukber & Halalbihalal
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menggelar acara buka puasa bersama (bukber) serta halalbihalal mengatasnamakan SKPD. Larangan tersebut diberlakukan mulai tahun ini untuk mengantisipasi penyelewengan anggaran SKPD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengeluarkan surat edaran (SE) perihal larangan bukber dan halalbihalal mengatasnamakan SKPD. Sekda menilai kegiatan bukber dan halalbihalal yang digelar SKPD rawan penyimpangan anggaran. Sebab tidak ada anggaran untuk kegiatan bukber dan halalbihalal di pos masing-masing SKPD.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
(Baca Juga: SKPD Dilarang Gelar Bukber dan Halalbihalal)