Jogja
Rabu, 1 Juli 2015 - 20:20 WIB

PUPUK BERSUBSIDI : Ditemukan 9,4 Ton di 2 Lokasi Penimbun

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pupuk (JIBI/dok)

Pupuk bersubsidi yang langka dapat terjadi lantaran terdapat pihak yang menimbun.

Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menyita 9,4 ton pupuk bersubsidi dari dua lokasi penimbunan di wilayah Sleman, Senin (29/6/2015). Penimbunan itu diduga menjadi penyebab kelangkaan pupuk bagi petani.

Advertisement

Pupuk bersubsidi disita dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tempel dan Berbah, Sleman. Polisi menyita 8,2 ton dari seorang berinisial SK, 50, yang merupakan pengurus kelompok tani di Dusun Jelapan, Pondokrejo, Tempel. Petugas gabungan juga mengamankan 1,2 ton pupuk bersubsidi dari toko pertanian milik TS, 42, di Jebresan Kalitirto, Berbah, Sleman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Antonius Pujianito menjelaskan, penindakan itu merupakan kerjasama dengan Dinas Pertanian DIY dan Disperidagkop DIY.

“Ada dua terlapor, sedangkan pelapornya dari dinas Propinsi, ini giat gabungan,” ungkapnya di Mapolda DIY, Rabu (1/7/2015).

Advertisement

Dua pengecer tersebut, lanjut dia, sebelumnya sudah beberapa kali ditegur oleh dinas terkait. Tetapi bergeming, hingga dinas kemudian melaporkan ke Polda DIY dan dilakukan penyelidikan. Setelah mendatangi ke tempat tinggal kedua terlapor ditemukan total 9,4 ton pupuk bersubsidi yang sengaja ditimbun.

Ia menambahkan dari tangan TS di Jebresan, Kalitirto, Berbah disita total 1,2 ton pupuk subsidi. Terdiri atas pupuk jenis urea 11 karung, SP-36 sebanyak enam karung, ZA empat karung, Phonska dua karung. Dalam keseharian TS dikenal sebagai pengecer abal-abal yang tidak memiliki ijin resmi tapi nekat menjual pupuk bersubsidi.

“Barang didrop hari Sabtu [27/6/2015] lalu diketahui dan kami menindak sesuai laporan,” tegasnya.

Advertisement

Sedangkan dari tangan SK di Tempel, petugas menyita total 8,2 ton pupuk. Meliputi pupuk jenis Urea 24 karung, NPK 24 karung, Petro Organsik 150 karung. Selain pupuk, polisi juga menyita satu eksemplar buku RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok). SK dikenal sebagai salahsatu pengurus kelompok tani di Kecamatan Tempel.

“Dia melakukan penimbunan, padahal seharusnya langsung didistribusikan ke petani. Tapi alasannya karena masa tanam belum waktunya memupuk,” urainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif