Soloraya
Rabu, 1 Juli 2015 - 21:50 WIB

PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS : Nekat Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, PNS bakal Kena Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Mobil Dinas (Dok/JIBI/Solopos)

Penggunaan kendaraan dinas oleh PNS Pemkot Solo saat mudik di larang.

Solopos.com, SOLO-Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Seluruh kendaraan dinas milik Pemkot wajib dikandangkan pada H-2 Lebaran atau sebelum cuti bersama.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Suharto telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik mencangkup, kendaraan dinas milik Wali Kota, Wakil Wali Kota (Wawali) sampai jajaran di tingkat bawah. Kecuali, Sekda menyebutkan bagi kendaraan dinas yang sifatnya untuk operasional pelayanan masyarakat.

“Seluruh kendaraan dinas harus dikandangkan. Kecuali seperti ambulans, truk sampah, kendaraan petugas pemungut pajak atau retribusi, satpol PP dan lain sebagainya yang sifatnya untuk kepentingan masyarakat tidak wajib dikandangkan,” kata dia ketika dijumpai solopos.com di Balai Kota, Rabu (1/7/2015).

Sekda mengatakan pengandangan kendaraan dinas akan dilakukan sehari sebelum cuti bersama yang jatuh Rabu (15/7/2015) mendatang. Sekda menuturkan telah menyiapkan lokasi parkir untuk kendaraan dinas tersebut, yakni di kawasan Balai Kota. Nantinya akan dilakukan pendataan kendaraan dinas yang dikandangkan. Jika tim menemukan ada kendaraan dinas yang tak dikandangkan, Sekda mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi PNS bersangkutan.

Advertisement

“Sebenarnya ini untuk mengamankan aset negara saja. Kami tidak ingin kendaraan dinas untuk mudik,” katanya.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo melarang PNS menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran. Larangan tersebut berlaku untuk semua PNS tanpa terkecuali dari seluruh golongan.

Wali Kota mengaku kebijakan ini bertolak belakang dengan keputusan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) yang memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. “Solo emang beda,” kata Wali Kota.

Advertisement

Wali Kota menilai pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk menjaga aset negara agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu bisa mengurangi kemacetan hingga mengurangi konsumsi bahan bakar minyak, serta polusi udara.

“Saya yakin PNS akan menerima aturan ini. Dan ini sudah berlaku setiap tahun,” kata Rudy, sapaan akrabnya.
Rudy mengimbau abdi negara yang akan mudik memanfaatkan transportasi umum, untuk mengurangi resiko kecelakaan dan menjaga keselamatan pelayan masyarakat ini. Diketahui, jumlah kendaraan dinas milik Pemkot tercatat sebanyak 1.100-an unit. Dia mengatakan akan melakukan pengecekan dan pengawasan saat kendaraan dinas dikandangkan.

“Kami akan mencatat setiap kendaraan dinas yang masuk untuk dikandangkan. Kecuali kendaraan dinas yang sifatnya untuk pelayanan masyarakat,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif