Soloraya
Rabu, 1 Juli 2015 - 06:50 WIB

PEJABAT DAERAH : Jabat Pimpinan Perusda, Dua PNS Wonogiri Disoal

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pejabat daerah pemimpin perusahaan daerah dari kalangan PNS menjadi sorotan di Wonogiri. 

Solopos.com, WONOGIRI-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonogiri minta Bupati mengganti dua pimpinan perusahaan daerah (Perusda) yang masih dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti tertuang dalam peraturan kementerian dalam negerin (kemendagri) nomor 50 tahun 1999 tentang pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Advertisement

Pasal 3 ayat (2) ditulis, dalam hal calon direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari swasta maka yang bersangkutan harus melepaskan dulu status kepegawaiannya. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Wonogiri, Tuharno ditemui di Gedung DPRD Wonogiri, Selasa (30/6/2015). “Kami sudah berkali-kali mengingatkan kepada eksekutif agar dua direksi perusda di Wonogiri segera dievaluasi. Yakni Direksi Perusda BKK Giri Sukadana dan Direksi PDAM.”

Tuharno menyatakan, beberapa direksi perusda milik Pemkab Wonogiri telah diganti dan kini ditunjuk pelaksana tugas (plt). Di antaranya direksi Perusda Percetakan Giri Tunggal, direksi Perbengkelan Surya dan direksi Persuda Apotek Giri Husada. “Direksi di tiga perusda itu sudah lama, PNS yang menjabat ditarik ke Pemkab tetapi kenapa di dua perusda belum?”

Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Sari, Wonogiri, Sumarjo saat mengonfirmasi menyerahkan keputusan dirinya pada Bupati Wonogiri. Menurutnya, seorang PNS menjadi anak buah Bupati sehingga ditempatkan di mana pun harus siap. “Kami mengikuti apa kata Bupati. Kalau mau diganti (dari direktur) tidak masalah. Kami menunggu keputusan dari Bupati.”

Advertisement

Diakui oleh mantan Kabag Perekonomian Pemkab Wonogiri ini, regulasi baru mensyaratkan perusahaan daerah dipimpin oleh non-PNS atau PNS yang mengundurkan diri dari kepegawaiannya. Terpisah, Kabag Perekonomian Pemkab Wonogiri, Edhy Tri Hardiyanto saat dihubungi solopos.com mengatakan, masih ada dua perusahaan daerah yang dipimpin PNS. Yakni PDAM Giri Tirta Sari dan PD BKK Giri Sukadana.

Edhy menegaskan, secepatnya dua direktur di perusda tersebut akan ditarik. “Telaah regulasi sudah sering dilakukan. Kesimpulannya regulasi harus dipatuhi bersama,” ujarnya.

Sekda Wonogiri, Suharno menegaskan, Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto tak bisa melantik pejabat menjelang akhir masa jabatan. “Regulasi baru, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, Bupati tidak boleh memutasi dan melantik pejabat. Masa jabatan Bupati Wonogiri berakhir 31 Oktober sehingga tinggal empat bulan.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif