News
Rabu, 1 Juli 2015 - 23:21 WIB

PAJAK PENGHASILAN : Gaji Rp3 Juta Tak Kena Pajak, Potensi Penerimaan Pajak Penghasilan di DIY Bisa Turun

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyetoran laporan SPT Tahunan PPh, Rabu (18/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Pajak Penghasilan naik ambang batas dari Rp2 juta menjadi Rp3 juta, kondisi ini akan berdampak pada penerimaan pajak di DIY

Harianjogja.com, JOGJA- Kebijakan pemerintah menaikkan ambang batas penghasilan kena pajak, dari Rp2juta menjadi Rp3juta, berdampak pada penurunan pajak penghasilan (PPh) 21. Intensifikasi pajak di sektor lain pun akan dilakukan agar target penerimaan pajak tahun ini tetap tercapai.

Advertisement

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas (P2Humas) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Ayu Norita Wuryansari mengatakan, selama ini potensi PPh 21 di DIY cukup besar.

Jumlah kontribusi penerimaan pajaknya sekitar 20% untuk DIY. Diakuinya, kenaikan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp2 juta menjadi Rp 3 juta per bulan tersebut, otomatis menurunkan jumlah penerimaan PPH 21.

Advertisement

Jumlah kontribusi penerimaan pajaknya sekitar 20% untuk DIY. Diakuinya, kenaikan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp2 juta menjadi Rp 3 juta per bulan tersebut, otomatis menurunkan jumlah penerimaan PPH 21.

“PTKP yang dinaikkan sebesar Rp36 juta per tahun ini diharapkan dapat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai [PPN]-nya saat berbelanja. Namun, kenaikan PTKP ini juga berimbas pada penurunan penerimaaan PPh Pasal 21, apalagi jika kebijakannya nanti berlaku surut,” ujar Ayu kepada wartawan, Selasa (30/6/2015).

Menurutnya, peraturan PTKP yang baru itu berlaku mulai 1 Juli ini. Salah satu tujuannya untuk menstimulus pajak dan mendorong tingkat konsumsi masyarakat agar pertumbuhan ekonomi nasional bergerak.

Advertisement

Ayu menerangkan, PTKP adalah sumber dalam PPh Pasal 21 yang merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.

“Berapa potensi PPh 21 yang hilang, kami masih menghitungnya,” ujar Ayu.

Menurutnya, cukup sulit menghitung potensi PTKP yang hilang. Alasannya, selain penghitungannya dilakukan per kepala, masing-masing WP perhitungan PTKP nya berbeda. Sementara, kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh besar terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, rata-rata gaji PNS saat ini sudah di atas PTKP. Dampak kenaikan PTKP terbesar justru akan dialami karyawan di perusahaan.

Advertisement

“Jika PTKP naik, kemungkinan juga akan ada lebih bayar pada perhitungan akhir tahunnya. Hal ini harus segera kami sosialisasikan ke WP supaya mereka segera kembali menghitung dan melakukan penyesuaian,” ungkapnya.

Menurut Ayu, perusahaan akan menghitung ulang dan menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut. Sementara untuk kalangan PNS akan ditanggung pemerintah apabila PTKP naik per 1 Juli ini. Dengan adanya peraturan tersebut nantinya, pihaknya akan terus menggali potensi penerimaan pajak dengan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

“Intensifikasi pajak dilakukan berdasarkan data analisis laporan keuangan dan sebagainya. Sedangkan ekstensifikasi pajak dengan menambah sejumlah WP karena masih banyak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP),” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pajak Penghasilan PPh 21
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif