News
Rabu, 1 Juli 2015 - 16:15 WIB

LUMPUR LAPINDO : Pencairan Ganti Rugi Korban Lapindo Tertunda, Ini Sebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lumpur Lapindo (JIBI/Solopos/Antara/Eric Ireng)

Lumpur Lapindo menimbulkan kerugian bagi warga terdampak lumpur.

Solopos.com, JAKARTA — Dana talangan bagi korban lumpur Lapindo tak kunjung cair karena persoalan verifikasi data penerima dana.

Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sejak awal pemerintah sudah menyediakan dana talangan bagi korban lumpur Lapindo yang berasal dari anggaran penerima dan belanja negara (APBN) 2015.

Namun pencairan dana belum dapat dilakukan karena masih harus melalui proses verifikasi data penerima hak.

“APBN sudah tersedia, siap disalurkan, namun perlu verifikasi siapa yang berhak menerima,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Advertisement

Terkait kepastian waktu penyaluran dana tersebut, dia mengaku belum mengetahui waktu selesainya proses verifikasi yang saat ini masih berjalan.

Hal terpenting, lanjutnya, proses verifikasi terlaksana dengan baik agar tak ada pihak yang dirugikan, ataupun sebaliknya, mendapat dana talangan padahal tak berhak.

JK membantah penundaan pemberian dana talangan yang seharusnya menjadi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya itu terjadi karena isi perjanjian belum mencapai kesepakatan.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan dana pinjaman dari pemerintah akan segera cair pada 26 Juni 2015.

Waktu yang ditetapkan tiba, namun dana tak kunjung cair. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pencairan dana tertunda karena persoalan administrasi yang perlu difinalisasi, salah satunya proses administrasi perjanjian pinjaman antara pemerintah dan Minarak Lapindo.

Pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp827 miliar sebagai dana talangan bagi PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar ganti rugi lahan warga korban lumpur di Sidoarjo. Pemerintah menetapkan bunga 4,8% per tahun tanpa mengenakan beban pajak.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan nilai kerugian dari insiden tersebut mencapai Rp824 miliar, dengan kerugian yang ditanggung rakyat secara penuh senilai Rp781 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif