Jatim
Rabu, 1 Juli 2015 - 05:05 WIB

KREDIT MOTOR MACET: Kredit Motor Anda Macet? Awas, Debt Collector Gadungan Berkeliaran

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yamaha Byson injeksi versi India. (Motorbeam.com)

Kredit motor macet menjadi salah satu target kawanan kejahatan yang mengaku debt collector dari leasing.

Madiunpos.com, MOJOKERTO – Ini peringatan bagi masyarakat yang gemar ambil kredit motor dan mengalami macet angsuran. Baru baru ini, polisi membongkar dua kelompok debt collector abal-abal yang merampas sepeda motor warga di jalanan. Motor-motor hasil rampasan itu lantas dijual ke penadah hanya Rp2 juta/ unit.

Advertisement

Kapolres Mojokerto AKBP Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya telah menangkap sembilan orang pria debt collector palsu. Mereka terdiri dari dua kelompok.

Kelompok pertama yang mengaku dari perusahaan leasing CS Finance beranggotakan dua orang. Mereka adalah Giran, 40, warga Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, dan Indrayana Febriyanto, 36, warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari.

Advertisement

Kelompok pertama yang mengaku dari perusahaan leasing CS Finance beranggotakan dua orang. Mereka adalah Giran, 40, warga Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, dan Indrayana Febriyanto, 36, warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari.

Mereka terakhir kali merampas sepeda motor Yamaha Vixion hitam bernopol S 6793 PQ yang dikendarai Ridiawan, 20, warga Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari di Jalan Raya Adisono, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Jumat (1/5/2015).

Sedangkan kelompok ke dua yang beranggotakan tujuh orang mengaku dari perusahaan leasing Bess Finance. Yakni Samsul Arifin, 35, Fatkur Rahman, 40, Hadi Kuswawan, 34, dan M Shodiq, 26, warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri. Andry Mediarto, 30, dan Priyanto, 28, warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, serta Mohamad Masrukin, 29, warga Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan.

Advertisement

“Modus mereka dengan memepet korban dan menyampaikan mereka dari perusahaan leasing. Kepada korbannya mereka mengatakan kendaraan korban ada tunggakan sehingga harus ditarik,” kata Budhi kepada wartawan, Selasa (30/6/2015).

Menurut Budhi, kelompok debt collector palsu ini setidaknya telah 30 kali menjalankan aksinya. Mereka memaksa dengan cara membentak dan mengancam agar korban takut dan menyerahkan sepeda motornya. Setelah itu, korban diberi surat serah terima kendaraan atas nama leasing CS Finance dan Bess Finance yang ternyata palsu.

“Tanda terima itu bukan dari perusahaan leasing. Mereka ini pernah bekerja di perusahaan leasing sebagai debt collector. Sehingga mereka menggunakan pengalaman itu untuk menjalankan aksinya,” ungkapnya.

Advertisement

Oleh para tersangka, sepeda motor hasil rampasan dijual ke seorang penadah bernama Hasan alias Cecep, warga Kebonagung, Kecamatan Puri. Setiap unit kendaraan hanya dihargai Rp2 juta.

“Kami minta masyarakat yang pernah menjadi korban untuk melapor ke kami,” jelasnya.

Dari tangan tersangka dan penadah, polisi menyita barang bukti berupa Honda Beat warna orange bernopol S 4435 RR, Honda Vario warna hijau bernopol S 3264 QR, Yamaha Mio warna hitam bernopol S 6748 VA, Yamaha Vixion hitam bernopol S 4672 QN, dan Honda Vario putih bernopol S 4820 RU, uang tunai Rp 300.000, berita acara penarikan palsu, serta 2 lembar STNK sepeda motor.

Advertisement

Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Budhi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif