News
Rabu, 1 Juli 2015 - 15:45 WIB

KEBIJAKAN EKONOMI : BI: Mulai Hari Ini, Transaksi Dalam Negeri Wajib Pakai Rupiah

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Reuters)

Kebijakan ekonomi dikeluarkan BI mewajibkan setiap transaksi di dalam negeri memakai rupiah.

Solopos.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan kewajiban menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri. Mulai 1 Juli 2015, setiap kegiatan transaksi di dalam negeri baik secara tunai maupun non tunai diwajibkan pakai rupiah.
Dilansir Detik, Rabu (1/7/2015), aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015, tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi yang melanggar, BI akan mengenakan sanksi baik denda mau pun kurungan penjara.

Advertisement

Kewajiban tersebut juga tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di dalam ketentuan umum, kewajiban penggunaan rupiah menganut azas teritorial, selama ada di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. Transaksi dan pembayaran, wajib menggunakan rupiah.

Pengaturan tersebut juga berlaku untuk para ekspatriat atau orang asing yang bekerja di Indonesia. Gaji para pekerja asing ini termasuk transaksinya wajib dibayar menggunakan rupiah.

Advertisement

Selama pekerja asing memiliki kontrak di dalam negeri, gaji dan transaksinya harus menggunakan rupiah. Transaksi valuta asing (valas) seperti dolar AS bisa dilakukan ekspatriat jika kontrak kerjanya dilakukan di luar negeri.

BI akan terus mengontrol setiap transaksi yang terjadi di perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Hal tersebut bisa terpantau secara sistem yang diterapkan masing-masing perusahaan.

Selain ekspatriat, kewajiban transaksi menggunakan rupiah juga berlaku bagi perusahaan properti dan operator pelabuhan.

Advertisement

Sebagai contoh, Pelindo sebagai operator pelabuhan juga harus melakukan transaksi dalam rupiah termasuk dalam jasa bongkar muat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif