Jateng
Rabu, 1 Juli 2015 - 08:30 WIB

KASUS KORUPSI JATENG : 2 Mantan Wali Kota Semarang Diperiksa Sebagai Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Kasus korupsi Jateng Semarang Pesona Asia diperiksa kepolisian.

Solopos.com, SEMARANG — Dua mantan Wali Kota Semarang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi terdakwa Semarang Pesona Asia (SPA) 2007, Harini Krisiati.

Advertisement

Mereka adalah Semarang Sukawi Sutarip dan Soemarmo H.S dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (30/6/2015).

Dihadapan ketua majelis hakim Gatot Susanto mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip menyatakan seluruh kegiatan SPA, termasuk penggalangan dana dilaksanakan oleh panitia di mana terdakwa sebagai sekretaris umum. Meski Sukawi mengakui menandatangani surat keputusan (SK) tentang susunan panitia SPA 2007.

Advertisement

Dihadapan ketua majelis hakim Gatot Susanto mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip menyatakan seluruh kegiatan SPA, termasuk penggalangan dana dilaksanakan oleh panitia di mana terdakwa sebagai sekretaris umum. Meski Sukawi mengakui menandatangani surat keputusan (SK) tentang susunan panitia SPA 2007.

“Secara teknis yang memahami pelaksanaan acara SPA adalah panitia,” katanya.

Selaku wali kota pada saat itu, sambung Sukawi pihaknya hanya mendapatkan laporan secara lisan bila panitia mengalami kesulitan atau ada sponsor yang masuk.

Advertisement

“Terdakwa [Harini] sebagai sekretaris umum panitia SPA bertugas secara substansi mengenai kegiatannya,” tandas Sukawi.

Sukawi

Di hadapan majelis hakim, Sukawi menegaskan dana-dana dari sponsor semua dikelola panitia karena langsung masuk ke rekening pantia SPA atas nama Harini Krisniati.

Advertisement

”Pecairan dana kegiatan secara teknis saya tidak tahu karena sponsor tidak masuk di APBD tapi langsung masuk rekening dan dikelola panitia. Wali kota tidak harus menyetujui setiap pengeluaran dana kegiatan panitia SPA,” beber Sukawi.

Menjawab JPU tentang pembuatan rekening panitia SPA atas nama terdakwa, Sukawi mengaku tidak diberitahu. “Setelah membuat rekening Harini baru melaporkan kepada saya. Katanya pembuatan rekening sudah seizin Sekretaris Daerah [Sekda],” tandasnya.

Dalam persidangan Sukawi meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringan hukuman terdakwa Harini yang juga mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Semarang tersebut.

Advertisement

Sementara itu, Soemarmo H.S. yang menggantikan Sukawi sebagai Wali Kota Semarang pada 2010 dalam kesaksianya mengaku tidak begitu paham tentang kasus korupsi SPA dengan terdakwa Harini.

“Saya mengetahui adanya kasus korupsi SPA dengan terdakwa Harini setelah membaca di media, informasinya ada bukti fiktif,” ucap dia.

Kendati sebagai Ketua SPA pada waktu itu, Soemarmo menyatakan tidak pernah menanyakan laporan pemasukan dan pengeluaran dana kepada sekretaris umum

”Saya juga tidak pernah ikut penyusunan laporan keuangan. Sementara mengenai proses keluar uang dana APBD seingat saya mekanismenya dari masing masing satuan kerja perangkat daerah [SKPD],” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif