Jogja
Rabu, 1 Juli 2015 - 14:30 WIB

HOTEL DI JOGJA : Warga SMPN 3 Jogja Terganggu Pembangunan Hotel

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan hotel (JIBI/Dok)

Hotel di Jogja yang masih dalam tahap pembangunan, mengganggu warga SMPN 3 Jogja

Harianjogja.com, JOGJA-Warga SMPN 3 Jogja terganggu dengan pembangunan hotel di Jalan Pajeksan Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen. Pasalnya, pihak sekolah tidak pernah mendapat sosialisasi pembangunan dan terdapat tanah longsor dekat pagar sekolah yang diduga akibat dari proses penggalian tanah untuk pembangunan hotel.

Advertisement

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja Winarta yang melakukan pemantauan di sekitar SMPN 3 Jogja pada pekan lalu.

Menurutnya, Kepala SMPN 3 Sofwan belum pernah mendapat sosialisasi dari pelaksana proyek terkait pembangunan hotel dan pemberitahuan hanya ditujukan kepada ketua RW setempat.

“Kepala sekolah merasa janggal padahal lokasi sekolah dekat dengan pembangunan hotel,” jelas Winarta, Selasa (30/6/2015).

Advertisement

Dikatakannya, tanah longsor di dekat sekolah berisiko membuat pagar ambrol dan mengancam keselamatan warga sekolah.

Winarta mendesak Pemkot Jogja dan pihak terkait untuk memastikan proses pembangunan hotel tidak mengganggu proses belajar di SMPN 3 Jogja.

“Seharusnya pemerintah lebih cermat dalam memberikan izin sehingga tidak terjadi kesalahan seperti pembangunan hotel yang mengakibatkan bangunan warisan budaya (BWB) hancur,” paparnya.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Dinas Perizinan (Dinzin) Jogja Heri Karyawan mengatakan sebelum izin diterbitkan, sudah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Jogja tentang bentuk bangunan hotel karena wilayah tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya tetapi tidak ada keterangan tentang BWB.

“Jika memang ketika itu ada BWB seharusnya Disparbud segera memberitahu dalam surat rekomendasi, bukan sekadar menginformasikan bentuk bangunan yang akan dibangun,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, terang Heri, sebelum izin dikeluarkan Dinzin telah melakukan pengecekan lokasi pembangunan dan seluruh bangunan di areal tersebut sudah rata dengan tanah. Sayangnya, tutur Heri, saat melakukan pengecekan lapangan tidak membuat dokumentasi dalam bentuk foto sehingga tidak ada bukti autentik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif