News
Rabu, 1 Juli 2015 - 04:30 WIB

GELOMBANG PRAPERADILAN : ICW: Skorsing 6 Bulan Tak Cukup Buat Sarpin Rizaldi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Gelombang praperadilan sejak putusan dikabulkannya gugatan Budi Gunawan juga berujung sanksi yang diterima hakim.

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sanksi yang dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, berupa skors (nonpalu) selama 6 bulan.

Advertisement

Sarpin Rizaldi diskors karena dugaan pelanggaran kode etik seorang hakim yang telah mengabulkan permohonan praperadilan Wakapolri, Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, sanski nonpalu selama 6 bulan adalah sanksi yang ringan bagi Sarpin Rizaldi.

Menurut Emerson Yuntho, sanksi yang tepat untuk Sarpin adalah dicabut statusnya sebagai hakim PN Jakarta Selatan. “Soal nonpalu 6 bulan masih ringan. Harusnya Sarpin dicabut statusnya jadi hakim,” tutur Emerson kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Kendati demikian, Emerson Yuntho berharap sanksi yang telah dijatuhkan KY kepada Sarpin Rizaldi itu dapat menjadi pelajaran bagi hakim lain agar berhati-hati membuat putusan praperadilan.

Advertisement

“Harapannya ini menjadi pelajaran bagi hakim-hakim lain untuk berhati-hati dalam mengambil putusan. Sebaiknya MA menindaklajuti rekomendasi dari KY,” katanya.

Sarpin Rizaldi dijatuhi sanksi skorsing nonpalu karena dugaan pelanggaran kode etik saat memutus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Ada beberapa prinsip hakim yang dinilai dilanggar Sarpin Rizaldi, seperti tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang pada akhirnya dijadikan pertimbangan untuk memutus.

Contohnya adalah apa yang disampaikan ahli ternyata bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya. Dia juga dinilai tidak teliti dalam menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif