News
Rabu, 1 Juli 2015 - 03:50 WIB

BPJS PENSIUN: Persentase Iuran Naik Bertahap Jadi 8% pada 2030

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

BPJS Pensiun presentase iurannya akan dinaikkan secara bertahap. 

Solopos.com, JAKARTA—Besaran persentase iuran program jaminan pensiun akan meningkat menjadi 8% pada 15 tahun mendatang.

Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan iuran jaminan pensiun akan naik dari saat ini 3% menjadi 8% pada 2030 yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurut dia, peningkatan besaran persentase iuran dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan para pengusaha dan pekerja.

“[Peningkatan persentase iuran] bertahap karena tidak mungkin langsung tinggi. Kalau langsung tinggi berarti pengusaha dan juga buruhnya langsung bayar mahal,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (30/6/2015).

Advertisement

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi menambahkan, iuran pensiun akan dinaikkan bertahap setiap 3 tahun sekali sebesar 1% sampai 15 tahun mendatang. Namun hal itu tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik.

“Jadi nanti setiap 3 tahun dievaluasi. Kalau perekonomian membaik maka dinaikkan 1%, sampai 15 tahun bisa jadi 8% akumulasinya,”tuturnya.

Kendati demikian, terdapat potensi penaikan ditahan jika kondisi ekonomi memburuk ketika dievaluasi.

Advertisement

Dalam prosesnya, Sofyan menceritakan usulan penaikan secara bertahap itu berasal dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan akhirnya disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan dalam rapat bersama.

“Itu diputuskan oleh pak Sofyan, usulnya oleh menteri keuangan. Peraturannya berdasarkan UU No.40 yang mesti selesai 1 Juli 2015. Jadi besok diresmikan, diumumkan,”katanya.

Sebelumnya, pemerintah dan pengusaha menyepakati persentase iuran program jaminan pensiun sebesar 3% dari upah pekerja. Rinciannya, 2% ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha, sedangkan 1% ditanggung pekerja. Plafon atau batas atas iuran tidak lagi menggunakan pengalian penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi menggunakan angka pasti Rp7 juta.

Dalam prosesnya, ada dua opsi besaran persentase iuran. Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional mengusulkan angka 8%, sementara kalangan pengusaha dan Kementerian Keuangan meminta persentase hanya 1,5%.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif