Soloraya
Selasa, 30 Juni 2015 - 21:50 WIB

RAZIA WONOGIRI : 3 Pasangan Terjaring Razia Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan tak resmi didata dan diberi pengarahan oleh anggota kepolisian resort (Polres) setelah tertangkap saat digelar razia penyakit masyarakat (pekat) di losmen di kawasan Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Selasa (30/6/2015). (JIBI/Solopos/Trianto Hery Suryono)

Razia pekat (penyakit masyarakat) kembali digelar aparat Polres Wonogiri. 

Solopos.com, WONOGIRI-Tiga pasangan tak resmi terjaring razia yang dilakukan sabhara Polres Wonogiri bekerja sama dengan Polsek Pracimantoro, Selasa (30/6/2015). Tiga pasangan tak resmi itu terjaring saat menyewa kamar di losmen wilayah Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Advertisement

Dua dari tiga lelaki yang terjaring razia berasal dari Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DIY dan seorang lagi berasal dari Kabupaten Klaten, Provinsi Jateng. Sedangkan tiga perempuan yang diajak kencan, dua di antaranya warga Kabupaten Wonogiri dan seorang lagi warga Kabupaten Rejongbelong, Provinsi Bengkulu. Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Kukuh Wiyono mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, Selasa menjelaskan ketiga pasangan tak resmi dilakukan pembinaan dan membuat pernyataan.

“Razia dilakukan Selasa dan dipimpin Kanit Patroli Sat Sabhara Polres Wonogiri. Lokasi razia beralih ke Pracimantoro dan menemukan tiga pasangan tak resmi menginap di dua hotel di Kecamatan Pracimantoro. Ketiga dibawa ke Polres Wonogiri untuk membuat pernyataan tak akan mengulang perbuatannya lagi,” ujar Kukuh.

Mantan Kapolsek Ngadirojo ini menyatakan, tiga pasangan tak resmi itu adalah Nga, 37, warga Rongkop, Gunungkidul yang berpasangan dengan Ats, 26, warga Kedung Dadap, Kecamatan Eromoko, Ggy, 50, warga Delanggu, Klaten berpasangan dengan nama Yyh, 42, warga Rejanglebong, Bengkulu dan pasangan Sbj, 57, warga Subuh, Gunungkidul berpasangan dengan Tri, 43, warga Pracimantoro, Wonogiri.

Advertisement

Pada bagian lain, Kukuh menyatakan, razia juga dilakukan terhadap penjual minuman keras di Kecamatan Giritontro dan Baturetno. Di Giritontro, polisi menyita 90 liter ciu dari penjual Ira, warga Giritontro, Kabupaten Wonogiri dan 120 liter miras jenis ciu dari penjual bernama Giarjo, warga Baturetno, Kabupaten Wonogiri.

“Miras tersebut dimasukkan ke dalam botol bekar air mineral dan jeriken. Penjual miras dikenakan pasal tindak pindana ringan (tipiring) sedangkan tiga pasangan tak resmi diberi pembinaan,” jelasnya.

Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean di acara-acara resmi menegaskan, selama ramadan Wonogiri bebas mercon. Kapolres minta Kapolsek se-Wonogiri meningkatkan razia penyakit masyarakat (pekat), seperti perjudian, perselingkuhan di hotel, losmen dan tempat hiburan.

Advertisement

“Kami tidak ingin mendengar lagi Kapolres menerima [jatah] perjudian atau anggota yang menjadi backing berjualan minuman keras. Bagi kapolsek yang belum melakukan razia pekat segera menyesuaikan dan kapolsek yang sudah melakukan razia, tolong ditingkatkan lagi.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif