News
Selasa, 30 Juni 2015 - 06:20 WIB

PPDB 2015 : Aturan SHUN untuk SMA/SMK Dilonggarkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang tua dan siswa melihat pengumuman PPDB.(Dok. JIBI/Solopos)

PPDB 2015 untuk siswa SMA/SMK dilonggarkan.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Pendidikan Kota Jogja memberikan kelonggaran kepada siswa luar daerah yang akan mendaftar SMA/SMK yaitu bisa mengganti sertifikat hasil ujian nasional (SHUN) dengan surat keterangan resmi apabila sertifikat belum diterbitkan.

Advertisement

“Dari hasil pengecekan, beberapa daerah di luar DIY banyak yang belum mampu menerbitkan SHUN. Oleh karena itu, untuk siswa dari daerah yang belum bisa menerbitkan SHUN bisa menggunakan surat keterangan pengganti,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana, Senin (29/6/2015).

Edy berharap aturan baru tersebut mampu mengakomodasi kepentingan calon siswa baru dari luar Kota Jogja yang berniat melanjutkan pendidikan di Kota Jogja.

Pada tahun lalu, Dinas Pendidikan Kota Jogja memberlakukan aturan ketat terkait kepemilikan SHUN oleh setiap calon siswa yang akan mendaftar siswa baru. Siswa yang tidak memiliki SHUN asli tidak bisa mendaftar sekolah di Kota Jogja.

Advertisement

Meskipun memberikan kelonggaran, lanjut Edy, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap siswa yang menggunakan surat keterangan pengganti.

Surat keterangan pengganti itu pun harus diterbitkan oleh kepala sekolah dari sekolah asal siswa dan ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan kota atau kabupaten asal.

“Kami akan awasi secara ketat agar calon siswa tidak memanfaatkan kebijakan ini untuk mendaftar di dua sekolah, yaitu di sekolah Kota Jogja dan di sekolah daerah asal. Itu tindakan tidak terpuji,” katanya.

Advertisement

Jika ditemukan siswa yang melakukan pendaftaran di Kota Jogja dan di daerah asal dengan memanfaatkan surat keterangan pengganti, maka Edy memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada siswa yang bersangkutan.

“Kebijakan surat keterangan pengganti ini hanya untuk siswa yang benar-benar berasal dari daerah yang belum bisa menerbitkan SHUN,” katanya. Pendaftaran SMA/SMK negeri di Kota Jogja dilakukan pada 1-3 Juli.

Sedangkan SHUN untuk siswa Kota Jogja dan kabupaten lain di DIY sudah bisa diterbitkan pada Selasa (30/6/2015) sehingga siswa tidak akan menghadapi kendala syarat administrasi dalam proses pendaftaran.

Pada tahun ajaran 2015/2016, Kota Jogja menyediakan 806 kursi untuk siswa dari luar Kota Yogyakarta yang akan masuk SMA negeri, sedangkan jumlah calon pendaftar mencapai 2.346 siswa dan untuk siswa dalam kota disediakan 1.747 kursi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif