Soloraya
Selasa, 30 Juni 2015 - 04:50 WIB

PASAR DARURAT KLEWER : HPPK Keluhkan Kurangnya MCK, Bak Sampah, dan Penerangan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang menggelar dagangan di pasar darurat Klewer. (JIBI/Solopos/dok)

Pasar darurat Klewer di Alun-alun Utara (Alut) dikeluhkan karena sejumlah fasilitas pendukung masih minim.

Solopos.com, SOLO—Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) Solo mengeluhkan kurangnya fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK), bak sampah, dan penerangan pasar di pasar darurat yang bertempat di Alun-alun Utara (Alut). HPPK berharap Pemerintah Kota (Pemkot) segera menanggapi keluhan tersebut.

Advertisement

Petugas Humas HPPK Solo, Kusbani, saat dihubungi solopos.com, Senin (29/6/2015), mengatakan jumlah MCK di pasar darurat baru tiga lokasi yang masing-masing terdiri atas 10 kamar mandi plus water closed (WC). Sebanyak 10 kamar mandi itu dibagi dua, yakni lima unit untuk laki-laki dan lima unit untuk perempuan.

“Idealnya pasar darurat dengan jumlah pedagang dan pengunjung sekian banyak ada empat lokasi MCK. Ya kekurangan tinggal satu lokasi. Idealnya ditempatkan di tengah, yakni di depan kios perbankan. Dari lokasinya memadai. MCK itu dikelola oleh pihak ketiga. Setiap pedagang dan pengunjung dikenakan karcis Rp1.000/orang,” kata dia.

Selain masalah MCK, Kusbani juga menilai bak sampah juga belum memadai. Bak sampah yang ada, kata dia, baru berupa keranjang yang terbuat dari anyaman bambu. Dia berharap bak sampah yang ada terbuat dari tong plastik atau sejenisnya. Keluhan pedagang lainnya, kata dia, berupa penerangan pasar.

Advertisement

“Lampu penerangan itu sangat kurang, terutama di lorong-lorong pasar. Saya lihat banyak lampu yang hilang di lorong-lorong. Padahal dari segi keamanan sudah dibentuk tim keamanan terpadu,” tambah dia.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengatakan pengelolaan MCK di pasar darurat itu bukan merupakan bagian fasilitas publik yang bebas retribusi seperti di terminal. Dia mengatakan fasilitas MCK di pasar darurat itu merupakan fasilitas publik yang boleh dipungut retribusi.

“Kalau di terminal fasilitas MCK itu menjadi satu dengan adanya peron atau tiket masuk teriminal. Ketika di MCK terminal ada kotak retribusi meskipun seikhlasnya ya tetap tidak dibenarkan. Hal itu sempat muncul dalam pembahasan Raperda Rertibusi Daerah yang kini sudah ditetapkan sebagai Perda Retribusi Daerah,” ujar Sugeng.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif