Soloraya
Selasa, 30 Juni 2015 - 11:30 WIB

MERICA PALSU : Keder Ditangkap Polisi, Ini Pengakuan Siswanto Si Penjual Merica Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka penjual merica palsu, Siswanto (kanan), warga Kalikotes, Klaten, dimintai keterangan oleh Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo (tengah) di Mapolres setempat, Senin (29/6/2015). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Merica palsu menggegerkan masyarakat karena sangat mirip merica asli.

Solopos.com, KLATEN – Siswanto, 43, warga Jogosetran, Kalikotes, Klaten, tak menyangka bakal berurusan dengan aparat Polres Klaten terkait kasus merica palsu.

Advertisement

Siswanto alias Manthuk alias Manyul ini mengaku baru saja alih profesi dari buruh tani menjadi bakul bumbon (bumbu dapur) keliling sejak satu tahun terakhir.

Duduk di ruang tunggu Satreskrim Polres Klaten, Senin (29/6/2015), Siswanto yang bertopi hitam, berkemeja motif kembang, bercelana kain hitam bercerita dirinya berjualan bumbon keliling dari satu pasar tradisional ke pasar tradisional lainnya untuk menghidupi istri dan tiga anaknya.

Advertisement

Duduk di ruang tunggu Satreskrim Polres Klaten, Senin (29/6/2015), Siswanto yang bertopi hitam, berkemeja motif kembang, bercelana kain hitam bercerita dirinya berjualan bumbon keliling dari satu pasar tradisional ke pasar tradisional lainnya untuk menghidupi istri dan tiga anaknya.

Sering kali, dirinya kulakan ke Pasar Legi untuk membeli ketumbar, bawang putih, dan aneka bumbon lainnya. Di Pasar Legi itulah, Siswanto berkenalan dengan seorang kuli panggul, Surani, warga Nderon, Nogosari, Boyolali.

Oleh Surani, Siswanto ditawari merica dengan harga miring, satu kilogram dijual Rp20.000. Padahal, harga merica asli per kilogram senilai Rp200.000.

Advertisement

Sebanyak 25 kilogram merica yang dibeli Siswanto di Pasar Legi telah diedarkan ke lima pelanggannya. Sisanya, masih disimpan Siswanto di rumahnya.

Hingga akhirnya, seorang pembeli merica di Pasar Gentongan, Nunung mengeluhkan merica yang dijual penjual bumbon di pasar setempat, Jumirum. Merica yang baru saja dibeli dari Pasar Gentongan, Sabtu (6/6/2015) itu ternyata palsu.

Aparat Polres Klaten yang memperoleh informasi merica palsu langsung mendalami kasus itu. Hasilnya, merica palsu di tempat Jumirum berasal dari Siswanto.

Advertisement

“Saat ditawari merica oleh Surani di Pasar Legi, saya benar-benar tak menaruh curiga kalau itu ternyata palsu. Saya hanya berpikir, harga merica itu murah. Makanya, saya membelinya. Saya membeli merica per kilogram senilai Rp20.000 dan saya jual per kilogramnya, Rp25.000. Niat saya hanya memperoleh untung Rp5.000 per kilogram, ternyata justru berakhir seperti ini. Saya ini seperti golek uceng kelangan deleg [mencari keuntungan kecil, justru mengalami rugi besar],” kata Siswanto.

Akibat perbuatannya, Siswanto dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana empat tahun. Setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian, Siswanto mengaku keder saat mendengar kata merica dan polisi.

“Saya sudah kapok tidak ingin menjual merica lagi. Saya benar-benar tidak tahu soal merica. Anak-anak saya masih kecil [duduk di bangku SD], saya harus berjuang untuk kebutuhan mereka. Tapi, justru saya berurusan dengan polisi. Saat ini, saya masih sering keder [takut] saat mendengar merica, apalagi polisi,” kata dia.

Advertisement

Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, mengatakan pihaknya terus berupaya mengusut peredaran merica palsu ini secara tuntas.

“Kami telah mengejar kasus ini hingga ke Solo. Kami mencari target yang lebih besar lagi. Pada kesempatan ini, kami belum bisa menjelaskan bahan utama pembuatan merica palsu [apakah terbuat dari semen atau mutiara]. Kami masih menunggu hasil uji laboratorium,” katanya.

Berdasarkan pantauan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif