Soloraya
Selasa, 30 Juni 2015 - 20:50 WIB

KEGIATAN RAMADAN : SKPD Dilarang Gelar Bukber dan Halalbihalal

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Suharto (JIBI/Solopos/Dok)

Kegiatan Ramadan Pemkot melarang acara buka bersama dan halalbihalal dengan mengatasnamakan SKPD.

Solopos.com, SOLO—Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menggelar acara buka puasa bersama (bukber) serta halalbihalal dengan mengatasnamakan SKPD. Larangan tersebut diberlakukan mulai tahun ini untuk mengantisipasi penyelewengan anggaran SKPD.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Suharto mengeluarkan surat edaran (SE) perihal larangan bukber dan halalbihalal mengatasnamakan SKPD. Sekda menilai kegiatan bukber dan halalbihalal yang digelar SKPD rawan penyimpangan anggaran. Sebab tidak ada anggaran untuk kegiatan bukber dan halalbihalal di pos masing-masing SKPD.

“Jadi kalau SKPD menggelar bukber atau halalbihalal, itu kemungkinan menggunakan anggaran kegiatan lain. Nah ini yang rawan penyimpangan,” kata Sekda ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Selasa (30/6/2015).

Sekda mengatakan larangan bukber dan halalbihalal sebagai bentuk kehati-hatian Pemkot dalam pengelolaan keuangan daerah. Apalagi Pemkot sudah lima kali berturut-turut meraih penghargaan pengelolaan keuangan terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemkot berhasail meraih penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP) tanpa catatan, sehingga berharap SKPD tak menggunakan anggaran di luar dari pos yang tersedia.

Advertisement

“Kalau bukber dari iuran PNS [pegawai negeri sipil] di SKPD itu?” tanya wartawan.

“Kalau duit pribadi tidak masalah. Tapi kok saya sanksi ya ada yang ngebosi. Pasti tetap dana APBD,” jawab Sekda.
Sekda menuturkan bukber diperbolehkan sepanjang kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang digelar SKPD. Namun tetap saja SKPD harus selektif dalam menggelar kegiatan. “Ojo gur mung nggo alasan silaturahmi, digelar bukber. Padahal duite seko APBD yang bukan untuk itu,” katanya.

Selain buka puasa bersama, Sekda juga melarang SKPD menggelar halalbihalal. Menurut Sekda, kegiatan halalbihalal PNS di lingkungan Pemkot cukup sekali dilaksanakan bersama di halaman Balai Kota pada hari pertama masuk kerja pascacuti bersama Lebaran. Sekda tidak ingin ada SKPD yang terkena masalah hukum gara-gara salah menggunakan anggaran. Meski sejauh ini belum ada laporan adanya penyalahgunaan anggaran tersebut. “Tapi kita harus hati-hati saya. Potensi untuk penyimpangan ada, makanya ojo mbedo,” ucap Sekda.

Advertisement

Sekda menuturkan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo juga menyetujui larangan menggelar buka puasa bersama dan halalbihalal di SKPD.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Kota Solo, Heri Purwoko mengatakan masih menunggu SE resmi tentang larangan menggelar acara buka puasa bersama dan halalbihalal SKPD. Sejauh ini belum ada SE tersebut. “Sebagai bawahan kami mentaati pimpinan. Tapi alangkah baiknya ada SE sebagai pegangan bagi kami,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif