News
Selasa, 30 Juni 2015 - 12:30 WIB

KASUS DANA HAJI : ICW Desak BPK Hitung Kerugian akibat Kasus Haji

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Indonesia Corruption Watch (ICW) (ist)

Kasus dana haji yang ditangani KPK belum juga rampung.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak membantu KPK dalam menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Advertisement

“BPK seharusnya jangan memperlambat kinerja KPK, dalam menghitung kerugian negara kasus haji,” tutur Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Sebelumnya, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka sejak satu tahun lalu dan menahannya selama beberapa hari di Rutan. Namun, kerugian negara dalam perkara tersebut sampai saat ini masih belum dijelaskan.

Emerson mencurigai alasan BPK sampai saat ini tidak membantu KPK dalam menghitung kerugian negara pada perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji, dikarenakan mantan Kepala BPK, Hadi Poernomo telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, meskipun pada akhirnya Hadi Poernomo bebas dari status tersangka, lantaran praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

“Bisa jadi BPK tidak membantu, karena dulu HP [Hadi Poernomo] ditersangkakan oleh KPK,” beber Emerson.

??SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ?mantan Ketua Umum PPP, SDA sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Advertisement

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif