Soloraya
Selasa, 30 Juni 2015 - 11:55 WIB

E-KTP SUKOHARJO : Blangko E-KTP Habis, Warga Diberi Surat Keterangan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rekam Data e-KTP (Dok/JIBI/Solopos)

E-KTP Sukoharjo diterpa masalah habisnya blangko sehingga warga hanya diberi surat keterangan.

Solopos.com, SUKOHARJO – Stok blangko pencetakan elektronik-KTP (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo habis. Imbasnya, Disdukcapil Sukoharjo mengeluarkan surat keterangan bagi pemohon e-KTP.

Advertisement

Kepala Disdukcapil Sukoharjo, Sriwati Anita, mengatakan surat keterangan diberikan kepada pemohon e-KTP sejak sepekan lalu. Hal ini dilakukan lantaran stok blangko pencetakan e-KTP habis.

“Surat keterangan hanya diberikan kepada warga yang telah merekam data. Surat keterangan itu berisi identitas warga lengkap dengan nomor induk kependudukan (NIK),” katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (29/6/2015).

Surat keterangan itu hanya digunakan sebagai pengganti sementara e-KTP. Apabila blangko e-KTP sudah dikirim oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maka pemohon akan menerima e-KTP dalam bentuk kepingan.

Advertisement

Sebelumnya, blangko pencetakan e-KTP di Sukoharjo sekitar 11.000 lembar. Lantaran tingginya animo masyarakat yang merekam data maka blangko pencetakan e-KTP ludes. Kondisi ini mengakibatkan pelayanan pencetakan e-KTP bagi masyarakat terganggu.

“Kondisi di setiap daerah hampir sama yakni kehabisan stok blangko e-KTP. Jadi tidak hanya Sukoharjo,” ujar Anita.

Sebenarnya, dia telah melayangkan surat resmi berisi permintaan blangko e-KTP tambahan ke Kemendagri.

Advertisement

Lebih jauh, Anita menjelaskan permintaan pencetakan e-KTP sekitar 150 keping setiap hari. Pengurusan e-KTP bisa dilakukan di kantor kecamatan namun pencetakannya tetap ditangani Disdukcapil Sukoharjo.

Di sisi lain, seorang pemohon e-KTP asal Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Samidi, meminta agar instansi terkait berupaya agar setiap pemohon mendapatkan e-KTP. E-KTP itu digunakan sebagai syarat utama ketika mengurus administrasi di setiap desa/kelurahan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif