Soloraya
Selasa, 30 Juni 2015 - 06:10 WIB

DANA DESA : 300an Desa di Klaten Lakukan Pencairan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis)

Dana desa di Klaten sudah dicairkan oleh setidaknya 300an desa.

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 300an desa sudah mencairkan dana desa yang digelontorkan dari APBN. Persyaratan pencairan dana dari ratusan desa itu dipastikan sudah sesuai termasuk mencantumkan dana desa dalam APBDes.

Advertisement

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Sunarno, mengatakan pencairan tak dilakukan serentak tergantung kesiapan dari masing-masing desa mengajukan persyaratan. Berdasarkan pendataan, sebanyak 300an desa dari total 391 desa di Klaten sudah melakukan pencairan dana.

“Begitu lengkap perabotnya, apabila sudah memenuhi syarat ada peraturan desa [perdes] APBDes didalamnya mencantumkan pendapatan dari dana desa, langsung kami proses. Sudah ada 300an yang mencairkan,” ujar dia, Senin (29/6/2015).

Terkait desa yang belum melakukan pencairan, Sunarno mengatakan penyebabnya beragam. “Ada yang masih dalam proses, ada yang perdes APBDes belum menampung dana desa. Sehingga harus melalui musyawarah desa untuk bisa mencairkan dana. Ada juga, desa yang sama sekali belum membikin perdes APBDes,” katanya.

Advertisement

Dana desa tak bakal dicairkan selama persyaratan belum lengkap. Lantaran hal itu, ia berharap pemerintah desa yang belum memproses pencairan segera melengkapi persyaratan. “Kami dorong terus agar desa segera melengkapi persyaratan. Yang jelas semua tergantung dari desa sendiri. Kalau ada yang belum, kami tinggal melaporkan saja ke pusat,” ungkapnya.

Pagu dana desa untuk Kabupaten Klaten awalnya dialokasikan senilai Rp53 miliar. Namun, dalam perkembangannya dana desa yang dialokasikan menjadi Rp108 miliar. Rata-rata setiap desa mendapatkan dana Rp270 juta.

Dana desa yang dicairkan pada tahap awal yakni 40% dari total dana yang diterima pada 2015. Sesuai rencana, semestinya pencairan dilakukan pada April lalu. Tahap kedua yakni Agutus dengan persentase 40% serta tahap ketiga pada Oktober persentasenya 20%.

Advertisement

“Tetapi, pada tahap awal merupakan masa transisi. Petunjuk baru turun pada akhir April. Sehingga, pencairan baru bisa dilakukan pada Juni,” ungkapnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif