News
Selasa, 30 Juni 2015 - 07:50 WIB

BIAYA SEKOLAH : Kadinas Solo: Sumbangan Tak Boleh Ditentukan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Biaya sekolah pada tahun ajaran baru biasanya telah ditetapkan namun terkadang ada pungutan di luar yang sudah ditetapkan.

Solopos.com, SOLO-Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo, Etty Retnowati menegaskan semua sekolah di Kota Solo tidak boleh menarik pungutan kepada siswa baru. Khusus jenjang pendidikan menengah, sumbangan masih diperbolehkan.

Advertisement

“Kepala sekolah harus menaati peraturan pemerintah. Pungutan sama sekali tidak ada. Apalagi jenjang pendidikan dasar,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/6/2015).

Khusus jenjang pendidikan menengah, terangnya, sumbangan diperbolehkan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Namun ia mengingatkan sumbangan adalah sesuatu yang tidak boleh ditentukan nominal jumlah uangnya dan kapan waktu membayarnya. “Kalau sudah ditentukan harus menyumbang berapa dan kapan harus lunas, itu namanya bukan sumbangan tapi pungutan,” ujarnya.

Sumbangan pengembangan sekolah (SPS) yang biasanya ditarik sekolah kepada orangtua siswa baru jenjang SMA/SMK, ungkapnya, tetap diperbolehkan. Penentuan besaran SPS berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan dimusyawarahkan dalam rapat komite sekolah. SPS dimungkinkan ketika ditujukan untuk perbaikan sarana prasana sekolah. “Tapi siswa gakin (keluarga miskin) tetap harus bebas,” ujarnya.

Advertisement

Sekretaris Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Solo, Budi Setiono mengungkapkan SPS pada sekolah jenjang pendidikan menengah tetap boleh ditarik. Hal itu karena dana dari pemerintah tidak mencukupi semua kebutuhan sekolah. “Tapi penentuan SPS juga tidak asal. Harus berdasarkan RKAS dan disetujui komite sekolah,” katanya.

Salah satu sekolah yang sudah menentukan besaran SPS dan sumbangan pengembangan pendidikan (SPP) yaitu SMAN 1 Solo. Ketua komite SMAN 1 Solo, Bambang Saptono mengungkapkan dalam rapat komite sekolah yang diikuti orangtua siswa baru, Jumat (26/6), telah ditentukan besaran SPS yaitu Rp3 juta/siswa dan SPP Rp250.000/bulan. Namun jika ada orangtua yang ingin membayar lebih dari jumlah yang ditentukan, juga diperbolehkan.

“Jika ada orang tua yang merasa keberatan dengan nominal itu, bisa mengajukan surat permohonan keringanan kepada kepala sekolah. Jadi angka ini sifatnya tidak mutlak,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif