News
Senin, 29 Juni 2015 - 21:50 WIB

TUNJANGAN PROFESI GURU : Pencairan Terhambat Pengumpulan Berkas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Tunjangan profesi guru triwulan kedua masih terhambat pengumpulan berkas dari sekolah.

Solopos.com, SOLO-Pencairan tunjangan profesi triwulan kedua, April-Juni, terhambat pengumpulan berkas dari sekolah-sekolah. Hingga Senin (29/6/2015), ada sekitar 73 sekolah yang belum mengembalikan berkas penandatanganan surat pertanggungjawaban (SPj) pencairan tunjangan profesi.

Advertisement

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependdidikan (PTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo, Sulardi mengungkapkan tunjangan profesi triwulan kedua senilai kurang lebih Rp40 miliar akan diterima 4.200 guru dari jenjang TK-SMA/SMK. Guru sebanyak itu berasal dari 734 sekolah negeri dan swasta di Kota Solo. Rinciannya yaitu 34 SMA, 47 SMK, 72 SMP, 279 SD dan 301 TK.
Saat ini, terangnya, pencairan tunjangan profesi masih dalam tahap penandatanganan SPj dan validasi.

Sejak Senin (22/6), semua sekolah sudah diminta mengambil berkas penandatanganan SPj di Disdikpora Kota Solo. Dalam surat edaran dari Disdikpora Kota Solo, setiap sekolah diminta mengembalikan berkas itu kembali ke Disdikpora, dua hari setelah berkas diambil. “Tapi kenyataannya sampai sekarang (Senin), sekitar 10% sekolah belum mengembalikan berkas. Jadi tahapannya masih penandatanganan Spj,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin.

Bahkan, katanya, ada sekolah yang belum mengambil berkas sama sekali ke Disdikpora Kota Solo. Padahal Disdikpora sudah melayangkan surat pemberitahuan ke sekolah-sekolah. Pencairan tunjangan profesi, ungkapnya, tidak akan bisa dilakukan ketika semua berkas belum terkumpul dan rampung divalidasi.

Advertisement

Sulardi menguraikan ketika semua berkas sudah terkumpul di Bidang PTK Disdikpora, selanjutnya akan divalidasi. Jika berkas sudah benar, berkas akan dilimpahkan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo. Sampai di DPPKA, berkas kembali divalidasi. Jika ternyata masih ada yang salah, berkas akan dikembalikan ke Disdikpora Solo. Namun jika berkas sudah benar, DPPKA akan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). “Setelah itu tunjangan baru cair, ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Sulardi belum bisa memastikan kapan tunjangan profesi akan cair. Sebenarnya ketika Disdikpora sudah mengeluarkan surat edaran sejak awal pekan lalu agar sekolah segera mengambil berkas SPj, menandatangani lalu mengembalikan lagi ke Disdikpora, salah satu tujuannya agar tunjangan profesi bisa cair sebelum Lebaran.

“Tapi semua itu tergantung masing-masing guru. Ada satu guru saja yang berkasnya belum lengkap, akan menghambat pencairan tunjangan profesi secara keseluruhan. Hal itu karena menyangkut jumlah uang yang akan dicairkan, jumlah pajak dan rekapitulasi secara keseluruhan,” terangnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif