Kolom
Senin, 29 Juni 2015 - 13:05 WIB

TENTANG ISLAM : Bagian Warisan untuk Anak Angkat

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Islam mengatur pembagian harta warisan. Bagaimana jika dengan pembagian warisan untuk anak angkat?

Advertisement

Ustaz menjawab kali ini akan mengulas perkara pembagian warisan untuk anak angkat ini. Pertanyaan dan jawaban ustaz tentang hal ini pernah dimuat di Harian Umum Solopos edisi Jumat (23/5/2015).

Pertanyaan

Advertisement

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Saya ingin tanya sesuatu, Pak Ustaz. Begini riwayatnya. Saya punya adik laki-laki yang telah meninggal dunia dua tahun yang lalu. Almarhum meninggalkan seorang istri dan tidak punya anak.

Akan tetapi, mempunyai seorang anak angkat yang masih kecil dan sudah disahkan oleh notaris. Saudara kandung dari almarhum ada tiga orang (dua orang laki-laki dan satu orang perempuan).

Advertisement

Yang kami tanyakan kepada Pak Ustaz, bagaimana cara membagikan harta yang ditinggalkan almarhum? Apakah anak angkat mendapatkan hak dari harta warisan ini? Setahu saya Ustaz juga lulusan notaririat, saya kira tepat untuk memberi jawaban. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [H.M. Solichin, dosen di Universitas Cokroaminoto Yogyakarta]

Ustaz Menjawab

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Solichin yang dirahmati Allah, menurut hukum perdata Barat, anak angkat yang sudah disahkan pejabat negara (notaris) maka anak angkat juga mendapat hak harta warisan.

Advertisement

Akan tetapi, dalam hukum faroid (hukum waris Islam) ada hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan hak waris daripada yang lainnya. Di antaranya adalah pernikahan yang sah dan adanya hubungan nasab antara yang meninggal dan yang ditinggalkan.

Dalam kasus yang Anda tanyakan maka anak angkat tidak memiliki sebab pewarisan. Oleh karena itu, ia tidak mendapatkan hak waris dari almarhum, akan tetapi ia berhak mendapatkan hak wasiat, berhak mendapatkan hibah atau hadiah dengan ketentuan tidak lebih dari 1/3.

Adapun ahli waris yang ditinggalkan almarhum adalah istri, dua orang saudara laki-laki, dan satu orang saudara perempuan. Dalam kasus ini tidak ada kejelasan kategori saudara, apakah mereka semua anak kandung?

Advertisement

Ataukah ada di antara mereka saudara seayah atau seibu? Masing-masing saudara memiliki kedudukan yang berbeda dalam mendapatkan hak waris.

Contoh, saudara yang ditinggalkan almarhum adalah saudara kandung semuanya maka bagiannya adalah istri mendapatkan 1/4 (seperempat) karena almarhum tidak mempunyai keturunan.

Dasar hukumnya adalah firman Allah dalam quran Surat An-Nisa’ ayat: 12, yang artinya: ”Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak”.

Sedang keberadaan anak angkat tidak memengaruhi bagian istri. Ada pun saudara-saudara kandung mendapatkan bagian sisa (ashobah bilghoir) dengan perbandingan bagian laki-laki dan bagian perempuan adalah 2:1.

Ada pun dasar hukumnya adalah firman Allah dalam Q.S. An-Nisa’ ayat 176, yang artinya: ”Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan”.

Demikian jawaban Ustaz, apabila kurang jelas, silakan Bapak menemui saya pada Rabu pukul 10.00 WIB-16.00 WIB di Ruang Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Jl. Taman Siswa 146, Jogja. Mudah-mudahan penanya jelas adanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif