News
Senin, 29 Juni 2015 - 14:30 WIB

REVISI UU KPK : KPK Cuma Perlu Pengawas Independen

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Revisi UU KPK menjadi isu panas setelah masuk Prolegnas 2015.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diawasi oleh komisi pengawas independen jika ada kekhawatiran lembaga itu bisa sewenang-wenang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Advertisement

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Syafii Maarif, mengatakan tidak ada yang krusial dari Undang-Undang (UU) KPK saat ini. Hanya saja, lembaga anti-rasuah tersebut perlu diawasi oleh pihak independen, untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Perlu tim pengawas independen. Kewenangan penyadapan dan penyidikan tidak ada masalah. Hanya saja, supaya KPK tidak terlalu besar kepala, harus ada tim independen untuk mengawasi mereka,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Komisioner KPK, Zulkarnaen, sebelumnya mempertanyakan kesiapan draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Pasalnya, revisi aturan tersebut memerlukan persiapan yang matang, karena menyangkut upaya pemberantasan korupsi di dalam negeri.

Advertisement

Menurutnya, KPK memandang UU yang ada saat ini masih cukup memadai, karena lembaganya masih dapat beroperasi secara efektif dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, saat ini KPK sudah lebih banyak melakukan koordinasi, dan supervisi dengan lembaga di pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Dalam Badan Legislatif DPR melaporkan revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015 dalam Sidang Paripurna lalu. Badan Legislatif mengklaim percepatan pembahasan revisi UU KPK dilakukan atas dorongan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian disetujui oleh seluruh fraksi.

Setidaknya ada lima isu krusial yang menjadi persoalan dalam naskah revisi UU KPK. Di antaranya adalah pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas KPK, penghapusan kewenangan penuntutan, pengetatan rumusan kolektif kolegial, dan pengaturan pelaksana tugas pimpinan yang berhalangan hadir.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif