Soloraya
Senin, 29 Juni 2015 - 19:15 WIB

MIRAS SOLO : 98 Botol Vodka Dkk Disita d Rumah Warga Gilingan, 55 Diduga Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Miras Solo terus diberantas. Sebanyak 98 botol disita polisi.

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 98 botol minuman keras (miras) disita petugas Polresta Solo, Sabtu (27/6/2015). Sebanyak 55 botol di antaranya diduga palsu.

Advertisement

Miras sebanyak itu disita polisi dari rumah AW, 47, saat operasi penyakit masyarakat (pekat) pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB. AW merupakan warga Kampung Gumunggung, Kelurahan Gilingan, Banjarsari, Solo.

AW yang juga penjual miras tersebut saat ini ditangkap di Mapolresta Solo. Dari tangan AW polisi menyita 98 botol miras yang terdiri dari 40 botol air mineral ukuran sedang berisi ciu, tiga botol air mineral ukuran besar, 38 botol merk vodka, dan 16 botol merk mansion.

Sebanyak 38 botol vodka dan 16 botol mansion itu diduga palsu karena isi dan merek botolnya berbeda. “Tutup botol [vodka dan mension] sudah rusak. Kalau itu asli itu tutupnya tidak begitu, ada labelnya,” kata Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, kepada wartawan di halaman Polresta Solo, Senin (29/6/2015).

Advertisement

Tetangga AW

Selain AW, polisi juga menangkap SD, 40, yang merupakan tetangga AW. Dari tangan SD polisi menyita satu jeriken besar berisi ciu sebanyak 30 liter.

“Setelah menangkap AW, kami lanjut menyelidiki dan menangkap SD malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya. Sekarang tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Solo,” kata dia.

Advertisement

Atas kasus ini, kedua tersangka terancam tiga bulan kurungan. Hukuman itu sebagaimana Pasal 2 ayat (1) instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.4/1997 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah.

Ditanya kenapa tersangka tidak dijerat dengan pasal penipuan karena diduga menjual miras palsu, Kristiyono mengatakan proses penyidikan saat ini belum mengarah ke situ. Hal itu karena belum ada yang melapor.

“Saat ini kami masih menjerat tentang penjualan mirasnya saja. Kalau pasal penipuan itu masih kami dalami. Jadi kalau ada yang melapor dan merasa dirugikan dengan adanya miras palsu ini. Misalnya pemilik merek miras yang digunakan tersangka, itu baru kami proses,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : Miras Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif