Soloraya
Senin, 29 Juni 2015 - 23:30 WIB

MERICA PALSU : Jual Merica Palsu, Bakul Bumbon Keliling di Klaten Diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi merica (Flavorsofmumbai.com)

Merica palsu asal Surabaya beredar di Klaten yang sebelumnya lewat Pasar Legi, Solo.

Solopos.com, KLATEN — Aparat Polres Klaten meringkus penjual merica palsu, Siswanto, 43, alias Manthuk alias Manyul, warga Jogosetran, Kalikotes, Klaten, awal Juni 2015. Sebelum ditangkap, bakul bumbon keliling ini sempat menjual 25 kg merica palsu di sejumlah pasar di Klaten.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, penangkapan Siswanto bermula dari laporan Nunung yang membeli merica di Pasar Gentongan, Kalikotes, Sabtu (6/6/2015) pukul 09.00 WIB. Semula, Nunung membeli merica senilai Rp5.000 ke salah satu penjual merica di Pasar Gentongan, yakni Jumirum.

Sesampai di rumah, Nunung mengaku kaget setelah melihat merica yang baru dibelinya ternyata palsu. Selanjutnya, penemuan merica palsu itu dilaporkan ke aparat Polres Klaten.

Tim Satreskrim Polres Klaten langsung menyelidiki kasus tersebut. Hasil pengembangan yang dilakukan polisi, ternyata merica palsu tersebut dibawa ke Pasar Gentongan oleh bakul bumbon keiling, yakni Siswanto. Aparat Polres Klaten langsung menangkap Siswanto sekaligus menyita 25 kg merica palsu sebagai barang-bukti (BB).

Advertisement

Di hadapan penyidik, Siswanto mengaku memperoleh merica palsu itu saat kulakan barang di Pasar Legi, Solo. Siswanto memperoleh merica palsu dari seorang kuli panggul di Pasar Legi yang bernama Surani. Usut punya usut, merica palsu itu ternyata milik seorang pedagang asal Surabaya.

Surani yang tercatat sebagai warga Nderon, Nogosari, Boyolali, ini hanya membantu menjualkan merica palsu milik pedagang Surabaya tersebut.

“Tersangka yang kami tangkap ini adalah hanya sebagai penghubung [perantara]. Kami terus mengejar pelaku utama di balik peredaran merica palsu ini. Untuk bahannya sendiri, kami belum bisa menyimpulkan terbuat dari apa [masih menunggu hasil uji laboratorium]. Yang jelas, merica ini memang palsu dan termasuk berbahaya kalau dikonsumsi,” kata Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (29/6/2015).

Advertisement

Akibat perbuatan tersangka, Siswanto dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana empat tahun. Aparat kepolisian mengimbau kepada warga agar proaktif ketika melihat peredaran merica palsu.

“Kalau merica palsu yang disita ini aromanya tidak khas seperti merica palsu [merica palsu langsung menyengat saat didekatkan di hidung]. Bagi warga Klaten kami imbau jangan membeli merica yang harganya tidak layak [jauh di bawah harga normal yang mencapai Rp200.000 per kg]. Yang penting warga tak perlu resah dengan adanya kasus ini. Kami siap mengusut kasus ini dengan tuntas,” katanya.

Penuturan tersangka yang mengedarkan merica palsu, Siswanto, dirinya membeli barang membahayakan bagi kesehatan itu sebanyak 50 kilogram. Merica palsu itu dibeli dengan harga Rp20.000 per kilogram. Selanjutnya, dirinya mengedarkan merica palsu di sejumlah pasar tradisional di Klaten.

“Saya menjual merica palsu ini senilai Rp25.000 per kilogram [memperoleh untung Rp5.000 pr kilogram]. Saya sudah menjual ke para pedagang di pasar tradisional sebanyak 25 kilogram. Sejumlah pasar yang biasanya saya jujuk, seperti Pasar Gentongan (Kalikotes), Pasar Babat (Trucuk), Pasar Pedan, dan Pasar Ngupit,” kata Siswanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif