Soloraya
Senin, 29 Juni 2015 - 20:50 WIB

LEBARAN 2015 : Wali Kota Larang PNS Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Mobil Dinas (Dok/JIBI/Solopos)

Lebaran 2015 kali ini Wali Kota Solo melarang pemakaian kendaraan dinas untuk mudik.

Solopos.com, SOLO-Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran. Larangan tersebut berlaku untuk semua PNS tanpa terkecuali dari seluruh golongan.

Advertisement

Kebijakan Wali Kota ini bertolak belakang dengan keputusan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) yang memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. “Solo emang beda,” kata Wali Kota ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Senin (29/6/2015).

Wali Kota menilai pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk menjaga aset negara agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu bisa mengurangi kemacetan hingga mengurangi konsumsi bahan bakar minyak, serta polusi udara. “Saya yakin PNS akan menerima aturan ini. Dan ini sudah berlaku setiap tahun,” kata Rudy, sapaan akrabnya.

Rudy mengatakan segera mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kendaraan dinas baik mobil maupun motor akan dikandangkan di Balai Kota dan Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), serta kantor kecamatan.

Advertisement

Termasuk kendaraan dinas milik Wali Kota, Wakil Wali Kota (Wawali) juga ikut dikandangkan. Kecuali, bagi kendaraan dinas yang sifatnya untuk operasional pelayanan masyarakat seperti ambulans, truk sampah, kendaraan petugas pemungut pajak atau retribusi, satpol PP dan lain tidak wajib dikandangkan. “Pengandangan akan dilakukan sehari sebelum cuti bersama,” katanya.

Disinggung kebijakan Menpan RB bersyarat seperti untuk eselon rendah diperbolehkan gunakan kendaraan dinas untuk mudik, Rudy tetap bersikukuh tidak memperbolehkan kendaaran dinas untuk mudik. Rudy menilai kebijakan itu justru akan menimbulkan kecemburuan di kalangan PNS.

Rudy mengimbau abdi negara yang akan mudik memanfaatkan transportasi umum, untuk mengurangi resiko kecelakaan dan menjaga keselamatan pelayan masyarakat ini. Diketahui, jumlah kendaraan dinas milik Pemkot tercatat sebanyak 1.100-an unit. Dia mengatakan akan melakukan pengecekan dan pengawasan saat kendaraan dinas dikandangkan.

Advertisement

“Kami akan mencatat setiap kendaraan dinas yang masuk untuk dikandangkan. Kecuali kendaraan dinas yang sifatnya untuk pelayanan masyarakat,” tuturnya.

Kabag Humas dan Protokol Heri Purwoko memilih menunggu surat edaran resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Selama ini, kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik Lebaran. Kendaraan dinas biasanya akan dikandangkan di tempat yang sudah ditentukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif