Soloraya
Minggu, 28 Juni 2015 - 02:00 WIB

PERJUDIAN KLATEN : Pemain Judi Dadu Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

Perjudian Klaten diberantas polisi. Polres Klaten menangkap pemain judi dadu.

Solopos.com, KLATEN — Pemain judi dadu ditangkap Polres Klaten. Aparat Polres Klaten menangkap pemain judi dadu di Gunting, Wonosari, Klaten, Kamis (25/6/2015). Pemain yang ditangkap yakni Giyono, 57, warga Bolali, Wonosari.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, aparat Polres Klaten semula memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di Gunting, Wonosari.

Selanjutnya, aparat Polres Klaten menggerebek lokasi perjudian tersebut. Sejumlah barang-bukti (BB) yang disita petugas, tiga biji dadu dan sejumlah uang.

“Kami masih mencari pelaku judi lainnya. Saat penggerebekan yang tertangkap hanya satu orang [Giyono]. Tersangka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (26/6/2015).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif