Soloraya
Sabtu, 27 Juni 2015 - 11:55 WIB

RAMADAN 2015 : Kafe Nekat Beroperasi, 5 Pemandu Karaoke Diciduk

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemandu lagu karaoke (JIBI/Semarangpos.com/Dok)

Ramadan 2015 kini tengah berlangsung.

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) menciduk lima pemandu karaoke atau lady companion (LC) dari sebuah kafe di kawasan Pasar Nglangon, Sragen, dalam operasi Kamis (25/6/2015) malam hingga Jumat (26/6/2015) dini hari.

Advertisement

Dalam razia itu, Satpol PP menggandeng Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) dan Bagian Hukum Setda Sragen.

Sejumlah kafe dan tempat karaoke di Kota Sragen, Gesi dan Gondang menjadi sasaran razia tim penegak perda dari gabungan sejumlah instansi tersebut. Sebagian besar kafe dan tempat karaoke itu sudah ditutup saat Satpol PP tiba di lokasi.

Terdapat satu kafe yang membuka hiburan karaoke di kawasan Pasar Nglangon. Di kafe itu, tim menemukan lima LC karaoke yang menanti pelanggan.

Advertisement

Para LC itu digiring bersama pemilik usaha karaoke ke Kantor Satpol PP. Mereka terbukti mengabaikan Surat Edaran (SE) dari Bupati Sragen yang meminta kafe dan tempat karaoke ditutup pada 10 hari pertama Ramadan.

“Pemilik kafe sudah kami beri SE itu. Karena nekat, ya kami tegur. Kami membawa mereka ke kantor. Kami beri pembinaan supaya mematuhi SE,” kata Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sragen, Sukamto, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (26/6/2015).

Setelah diberi pembinaan, lima LC dan pemilik kafe itu diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Tim penegak perda mengancam akan menutup paksa kafe tersebut jika mengabaikan isi dari SE Bupati Sragen.

Advertisement

Soekamto menduga informasi adanya razia yang digelar tim penegak perda itu sudah bocor. Pasalnya, dari banyak kafe dan tempat karaoke yang didatangi, petugas hanya mendapati satu tempat hiburan yang buka.

Kepala Satpol PP Sragen, Dwi Sigit Kartanto, mengimbau para pemilik tempat hiburan mematuhi imbauan Bupati Sragen sesuai SE yang sudah dibagikan.

“Mereka sudah membubuhkan tanda tangan bermaterai untuk tidak membuka kafe pada 10 hari pertama dan 10 hari terakhir Ramadan,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif