Soloraya
Sabtu, 27 Juni 2015 - 10:00 WIB

PENEMUAN ANAK : Pelaku Pembuangan Anak Harus Diproses Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pembuangan anak dan penganiayaan, Wiryono, 44, warga RT 005/RW 011, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, (kanan) diperiksa petugas di Mapolres Sukoharjo, Jumat (26/6/2015). Tersangka nekat membuang anaknya di wilayah Boyolali lantaran terpengaruh bisikan gaib. (JIBI/Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Penemuan anak di Ngemplak, Boyolali, yang ternyata dibuang oleh ayahnya sendiri menggegerkan publik.

Solopos.com, SOLO – Peristiwa pembuangan anak oleh ayah sendiri yang terjadi di Ngemplak, Boyolali, membuat miris sejumlah pihak. Ketua Yayasan Kakak Solo, Shoim Sahriyati, mengatakan meskipun pelakunya itu ayahnya sendiri, proses hukum harus tetap berjalan.

Advertisement

Menurutnya, seorang ayah yang tega membuang anaknya sendiri berarti gagal melaksanakan kewajibannya sebagai orang tua.

“Ayah itu tidak bisa memberikan hak pengasuhan anak yang akhirnya mengancam kelangsungan hidup anaknya” jelas dia saat dihubungi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif