Jogja
Jumat, 26 Juni 2015 - 05:20 WIB

TOKO MODERN : Minimarket Tak Berizin Bermunculan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Dok)

Toko modern tak berizin kini mulai bermunculan di kota Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA-Minimarket berjejaring tak berizin bermunculan di Jogja. Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja menemukan empat minimarket yang diindikasi kuat tidak mengantongi izin di Jalan Cendana, Jalan Batikan, Jalan Menteri Supeno, dan Jogokaryan.

Advertisement

Divisi Kajian Forpi Hari Cahya mengatakan dari hasil pantauan di lapangan keempat minimarket tersebut diduga kuat tidak memiliki izin. “Kami akan menindaklanjuti dengan menanyakan ke Dinas Perizinan,” ujarnya, Kamis (25/6/2015).

Diuraikannya, toko modern yang berada di Jalan Cendana belum beroperasi karena masih dibangun. Sementara, toko yang berlokasi di Jalan Batikan baru saja beroperasi. Bukti perizinan tidak tampak di yoko modern yang berada di Jogokaryan dan Jalan Menteri Supeno.

Forpi, ungkapnya, akan mendesak Pemkot untuk mengevaluasi konsep toko berjejaring. Pasalnya, banyak toko modern bermunculan dengan sistem pengelolaan dan pengadaan barang menyerupai toko modern berjejaring ternama.

Advertisement

“Bukan hanya soal nama yang sama, tetapi juga harus diperjelas sistem toko tersebut, sehingga keberadaannya tidak menekan pasar tradisional,” tegasnya.

Selain mengklarifikasi keberadaan toko modern tersebut ke Dinzin, imbuhnya, juga akan dipertanyakan pertimbangan memberikan izin dan
untuk toko yang tidak memiliki izin akan dilaporkan ke Dinas Ketertiban Jogja.

Kabid Pelayanan Dinzin Jogja Setiyono menegaskan sampai saat ini tidak ada toko modern berjejaring yang akan mendapat izin karena kuotanya sudah penuh. Diterangkannya Perwal Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pembatasan Waralaba. menyebutkan jumlah toko modern berjejaring di Jogja dibatasi sampai 52 unit.

Advertisement

“Saat ini jumlah toko modern berjejaring sudah 52 dan tidak bisa bertambah lagi, yang bisa dilakukan hanya memperpanjang izinnya,” terangnya.

Advertisement
Kata Kunci : Pemkot Jogja Toko Modern
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif