Kolom
Jumat, 26 Juni 2015 - 09:35 WIB

TENTANG ISLAM : Orang Sakit dan Ibadah Puasa

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sakit kepala (femaline.co)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Di bulan Ramadan, setiap Umat Islam diwajibkan berpuasa. Tapi bagaimana jika sakit? Kriteria sakit yang seperti apa yang bisa membuat seorang muslim boleh meninggalkan puasa? Simak jawaban ustaz kali ini, Jumat (26/6/2015).

Advertisement

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Advertisement

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Bapak pengasuh Khazanah Keluarga yang saya hormati, agar puasa saya betul dan berpahala saya ingin bertanya sebagai berikut. Selain orang sakit, siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan?

Bagaimana kriteria orang sakit yang boleh tidak berpuasa? Apakah sakit ringan seperti pilek, masuk angin, sakit gatal-gatal, sakit mimisan juga boleh tidak puasa?

Advertisement

Ustaz Menjawab

Waalaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.

Bapak Harjo Lukito yang dirahmati Allah, perlu Bapak ketahui bahwa orang sakit itu ada beberapa tingkatan/keadaan. Pertama, apabila sakitnya itu hanya pingsan dan ia mampu untuk berpuasa.

Advertisement

Dalam keadaan seperti ini ia wajib berpuasa dan tidak boleh berbuka (tidak berpuasa). Seperti halnya sakit ringan seperti yang sudah Anda contohkan.

Kedua, apabila sakitnya itu menyebabkan ia tidak mampu berpuasa dan sakitnya tersebut merupakan penyakit yang tidak menahun sehingga sewaktu-waktu dapat hilang atau sembuh maka ia boleh berbuka.

Ia wajib mengkadanya pada hari-hari yang lain selain Ramadan dan sebelum datang Ramadan berikutnya.

Advertisement

Ketiga, apabila sakitnya itu merupakan sakit yang tak kunjung sembuh atau sakit parah yang susah untuk disembuhkan, seperti penyakit saraf, diabetes, sakit ginjal.

Kondisi demikian mensyaratkan diagnosis dari dokter yang dapat dipercaya yang menyatakan bahwa jika ia berpuasa dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya.

Orang yang memiliki keadaan demikian ini boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan satu orang miskin setiap hari. Setiap orang miskin diberi satu sha’ (2,5 kg) makanan setempat.

Kafarat ini tidak boleh dibayar dalam bentuk uang tunai, harus dalam bentuk makanan. Kecuali apabila ia membayarkannya melalui suatu lembaga tertentu yang pada gilirannya dibelikan bahan makanan lalu disalurkan kepada orang miskin.

Cara ini diperbolehkan karena hal ini adalah bentuk perwakilan dan perwakilan itu diperbolehkan dalam Islam. Demikian penjelasan Ustaz, semoga Bapak Harjo Lukito jelas adanya.

Pesan Ustaz, banyak-banyaklah membaca Alquran, menghadiri majelis taklim, dan perbanyaklah membaca buku-buku agama dan sebagainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif