Jogja
Jumat, 26 Juni 2015 - 03:20 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Pemalsu Dukungan Bisa Terancam Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada Gunungkidul untuk pihak yang memalsukan dukungan dapat diganjar pidana.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Panitia Pengawas Pemilu Gunungkidul mengancam akan menindak tegas pemalsu tanda tangan dukungan warga. Sebab, jika terbukti melakukan pemalsuan, yang bersangkutan bisa dipidanakan dengan modus tindak pidana umum.

Advertisement

Dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan anggota Panitia Pemungutan Suara diketemukan sejumlah warga yang mengaku tidak memberikan dukungan kepada pasangan Benyamin Sudarmaji-Mustangid. Namun demikian, panwaslu belum bisa menyimpulkan berapa pemalsuan dukungan tersebut karena prosesnya masih berjalan.

Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Ton Martono mengatakan, akan menindak tegas pelaku pemalsu dukungan kepada calon perseorang. Hanya saja, proses itu masih menunggu selesainya proses verifikasi faktual.

Advertisement

Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Ton Martono mengatakan, akan menindak tegas pelaku pemalsu dukungan kepada calon perseorang. Hanya saja, proses itu masih menunggu selesainya proses verifikasi faktual.

“Saat ini belum ketahuan berapa jumlahnya, tapi kemungkinan itu tetap ada. Saat ini, kami juga sudah menerjunkan Petugas Pengawas Lapangan untuk ikut dalam proses validasi,” kata Ton kepada Harianjogja.com, Kamis (25/6/2015).

Dia menjelaskan, pemrosesan sendiri masih menunggu pengumuman resmi dari KPU. Setelah data pendukung yang tak memenuhi persyaratan diketahui, panwaslu akan melakukan penelusuran langsung ke lapangan. Tujuannya, untuk membuktikan kebenaraan dari validasi itu.

Advertisement

Ketua Panwaslu Gunungkidul Buchori Ichsan mengakui, proses validasi lapangan, pihaknya tidak bisa mengawasi secara keseluruhan. Hal ini terjadi karena jumlah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang tak sebanding dengan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Setiap desa, anggota PPL hanya satu orang, sementara itu PPS berjumlah tiga orang. Untuk itu, dalam proses verifikasi faktual calon perseorangan, panwaslu hanya menargetkan sepertiga pengawasan dari proses verifikasi yang dilakukan KPU.

“Kami tidak bisa mengawasi seluruh proses validasi karena keterbatasan jumlah personel. Teknis pengawasannya, kami instruksikan satu petugas mengikuti seorang anggota PPS,” kata Buchori saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/6/2015).

Advertisement

Dia mengakui, pengawasan model ini tidak bisa menyentuh seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PPS di masing-masing desa. Meski demikian, Buchori yakin dari sisi hasil bisa dipertanggungjawabkan.

“Ini bisa lebih efektif dan hasilnya juga lebih fokus. Petugas tidak harus pindah-pindah tempat untuk mengawasi seluruh petugas PPS, karena hanya fokus ke satu petugas,” tuturnya.

Guna efektifitas kinerja, panwaslu telah melakukan pemetaan untuk skala prioritas dalam pengawasan. Metode ini, selain berpegang pada kondisi geografis, pemetaan juga berdasarkan hasil pelaksanaan pemilu 2014.

Advertisement

“Pelaksanaan di beberapa TPS di pemilihan lalu kan ada masalah, inilah menjadi titik berat dalam pengawasan saat proses validasi faktual berlangsung,” tutur Buchori.

Dia mengakui, selama proses validasi terdapat beberapa pendukung yang tidak memenuhi persyaratan. Untuk itu, ia berharap agar dinamika di lapangan dicatat secara detail. Tujuannya adalah untuk menghindarkan permasalahan kelak di kemudian hari.

“Harus bisa detail, mulai dari warga yang benar-benar mendukung, tidak mendukung dan mau mengisi surat pernyataan atau tidak mendukung tapi tidak mau mengisi surat pernyataan,” kata Buchori.

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul M Zaiunri Ikhsan mengatakan, proses validasi faktual ini akan berlangsung hingga 6 juli nanti. Mengenai saran dari Ketua Panwaslu agar mencatat secara detail telah dilakukan. Malahan, KPU sudah menyiapkan formulir untuk model berita acara validasi mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.

“Sudah ada, dalam form itu, mulai dari berapa jumlah dukungan yang memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat hingga warga yang tidak mendukung tapi tidak mau membukukan tanda tangan,” ujar Ikhsan.

Dia menjelaskan, setelah proses validasi selesai, KPU memberikan waktu hingga 13 Juli bagi PPS dan PPK untuk melakukan rekapitulasi. Selanjutnya KPU kabupaten memiliki waktu lima hari hingga 19 Juli untuk mengumumkan hasil validasi itu ke public. “Kemungkinan kami akan melakukan rekapitulasinya di tanggal 14 Juli, atau sebelum lebaran,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif