Jogja
Jumat, 26 Juni 2015 - 02:20 WIB

KASUS NOBAR HOTEL : PHRI DIY Siap Turunkan Massa

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sepak bola (JIBI/Dok)

Kasus nobar hotel dinilai terlalu dipaksakan.

Harianjogja.com, JOGJA-Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY siap melakukan perlawanan menyusul ditetapkannya GM Hotel Jayakarta Jogja Nur Winantyo sebagai tersangka oleh Polda DIY terkait kasus pelanggaran hak cipta dengan menyiarkan nonton bareng Piala Dunia Brazil 2014 secara ilegal. (Baca Juga : Terkait Hak Siar Piala Dunia, 33 Hotel DIY Temui DPRD DIY)

Advertisement

Koordinator Tim PHRI DIY Bonny Tello menilai kasus ini terkesan dipaksakan dan PHRI siap menurunkan massa ke jalan apabila berlanjut ke persidangan.

“Kalau terus memaksakan kehendak kami akan melawan dan dapat menurunkan massa dalam jumlah berapa pun ke jalan, terlebih kami juga sudah dapat support dari dewan dan akan difasilitasi,” ujarnya dalam jumpa pers di Fave Hotel Kusumanegara, Kamis (25/6/2015).

Advertisement

“Kalau terus memaksakan kehendak kami akan melawan dan dapat menurunkan massa dalam jumlah berapa pun ke jalan, terlebih kami juga sudah dapat support dari dewan dan akan difasilitasi,” ujarnya dalam jumpa pers di Fave Hotel Kusumanegara, Kamis (25/6/2015).

Dijelaskannya, PT Nonbar memberi somasi kepada 33 hotel di DIY yang menyiarkan tayangan Piala Dunia 2014 tanpa izin pada pertengahan tahun lalu. Dalam perjalannya, 16 hotel dilaporkan dan Hotel Jayakarta dijadikan sampel oleh polisi dengan penetapan sebagai tersangka.
Penasihat hukum PHRI Ariyanto mengatakan proses hukum akan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan diminta Polda DIY untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Kejati DIY telah dua kali mengembalikan berkas kepada Polda DIY supaya petunjuk bukti pelanggaran hak cipta dipenuhi, namun Polda DIY tidak dapat memenuhi dan mengaku telah melakukan penyelidikan optimal kepada tersangka,” paparnya.

Advertisement

Seharusnya, kata Ariyanto, Kejati DIY tidak mengambil alih berkas perkara, melainkan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda DIY dan tidak melanjutkan ke tahap pra penuntutan.

Ia juga memiliki bukti perjanjian lisensi milik PT Nonbar tidak diakui oleh Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM.

“Persoalan ini bisa jadi meluas karena PT Nonbar diduga melakukan perbuatan dan upaya penipuan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Polda DIY,” imbuh Ariyanto.

Advertisement

GM Hotel Jayakarta Nur Winantyo mengatakan tidak pernah mengadakan acara nonton bareng Piala Dunia 2014. Sejak semula, ia sudah memasang antena UHF yang tersambung dengan televisi di setiap kamar.

“Pengunjung bisa menyetel televisi dan menonton acara melalui antena UFH,” ujarnya. Menurutnya, tidak ada aturan yang mengatur tentang penggunaan antena UHF dan mengakses tayangan yang tersambung.

Yoyok mengaku telah menjalani wajib lapor ke Polda DIY setiap Kamis dan diberitahu akan dilimpahkan ke Kejati DIY pada Selasa (30/6/2015) mendatang.

Advertisement

Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja membantah kejati akan mengambil alih penyidikan kasus tersebut. “Berkas dilimpahkan sudah P21 dan memang prosedurnya seperti itu,” tegasnya.

Kepala PT Nonbar Regional DIY-Jawa Tengah Tubagus Arya mengatakan prosedur yang dilakukan penyidik Polda DIY dan Kejati tepat. Terlebih, proses hukum sudah berjalan satu tahun.

“Ini menunjukkan bahwa aparat tidak main-main dalam kasus ini dan sudah melewati kajian,” tuturnya.

Ia mempertanyakan asal surat yang menyatakan lisensi tidak pernah diberikan. Pasalnya, yang memperkuat penetapan status tersangka justru saksi ahli dari Dirjen HAKI.

Dijabarkannya, PT Nonbar sudah membuat pengumuman melalui konferensi pers yang digelar sebelum Piala Dunia 2014 supaya acara menonton di tempat komersial harus membayar hak siar kepada PT Nonbar.

Kebijakan ini, jelasnya, tidak hanya diberlakukan di DIY, namun juga tempat lain se-Indonesia. Pengadilan di Semarang, kata dia, memenangkan gugatan PT Nonbar terkait Kasus serupa.

Arya menuturkan, PHRI justru memaksanya untuk mengambil langkah hukum karena tidak mengindahkan somasi yang dikeluarkan.
Ia juga menantang PHRI untuk membuktikan pernyataan-pernyataan yang sudah dikeluarkannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif