News
Jumat, 26 Juni 2015 - 12:00 WIB

KASUS KORUPSI : Polri Bidik 9 Kasus Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Kasus korupsi ditangani Polri yang kini tengah membidik kasus benilai triliunan rupiah.

Solopos.com, JAKARTA – Polri mengklaim tengah membidik sembilan kasus dugaan korupsi dengan nilai triliunan rupiah, 23 kasus bernilai ratusan miliar, dan 35 kasus korupsi bernilai puluhan miliar rupiah.

Advertisement

“Kalau boleh saya informasikan itu, ” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Namun Kabareskrim masih merahasiakan kasus korupsi bernilai triliunan tersebut. Menurut dia salah satunya adalah perkara korupsi penjualan kondensat antara SKK Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Kabareskrim berjanji akan membeberkan kasus tersebut ke publik jika telah masuk tahap penyidikan.

Advertisement

Sebab, ujar Buwas — sapaan akrab Budi Waseso– bila telah masuk tahap penyidikan kasus tersebut sudah memiliki bahan bukti yang sangat cukup.

Dia menambahkan kasus-kasus itu berasal dari pengembangan penyidik seperti dalam kasus TPPI yang berkembang ke kasus pengadaan BBM jenis high speed diesel untuk Perusahan Listrik Negara. Namun, dia membantah bila kasus tersebut limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Enggak. KPK lebih mampu masak dilimpahkan ke kita, KPK kan lebih jago,” kata dia.

Advertisement

Belakangan Bareskrim tengah menelisik beberapa kasus dugaan korupsi yang cukup menyita perhatian. Antara lain, kasus korupsi penjualan kondensat SKK Migas dan PT TPPI dengan kerugian Rp2triliun, perkara pencetakan sawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan kasus pengadaan BBM PLN jenis HSD oleh PT TPPI.

Kasus korupsi penjualan kondensat penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan bekas Dirut TPPI Honggo Wendratmo.

Sementara dalam kasus pencetakan sawah dan pengadaan BBM PLN telah menyeret nama Dahlan Iskan. Senin (22/6/2015) lalu, Bareskrim sempat memeriksa Dahlan terkait kasus BBM PLN sebagai saksi. Selain itu yang bersangkutan dijadwalkan pula pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pencetakan sawah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif