News
Jumat, 26 Juni 2015 - 17:55 WIB

DANA PARPOL : KPK Desak Kaji Ulang Usulan Penaikan Dana Parpol

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kertas rupiah (Rachman/JIBI/Bisnis)

Dana parpol menjadi salah satu perhatian KPK karena nilainya akan dinaikkan.

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta pemerintah mengkaji penaikan dana partai politik yang diusulkan hingga 20 kali lipat oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Advertisement

Komisioner KPK, Zulkarnaen, mengatakan anggaran negara harus digunakan seefektif mungkin dengan hasil yang maksimal.

Penggunaannya pun, kata dia, harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan melalui proses audit oleh auditor internal, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Perencanaannya harus jelas, kegiatannya apa saja, programnya bagaimana, harus terukur, dan bermanfaat. Itu yang paling utama,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Advertisement

Zulkarnaen menuturkan pemerintah harus memastikan dana untuk partai politik tersebut tidak mengalami kebocoran dalam pengelolaannya.

Untuk itu, harus diatur secara rinci mengenai siapa saja penanggung jawab penggunaan anggaran tersebut, dan partai politik harus siap diaudit untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Menurutnya, saat ini masih perlu perbaikan integritas anggota dan lembaga partai politik di dalam negeri. Untuk itu, semua pihak harus dapat memetakan titik-titik rawan korupsi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Advertisement

“Masyarakat akan memilih orang-orang yang kredibel, jadi tidak perlu takut. Untuk apa hambur-hamburkan uang sedemikian besar kalau bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.

Penambahan dana untuk partai politik diusulkan Tjahjo, karena banyaknya korupsi yang dilakukan oleh anggota partai politik, karena minimnya dana yang disalurkan dari negara. Usulan tersebut pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara.

Dana untuk partai politik sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Setiap tahun, partai-partai yang mendapatkan kursi di DPR akan mendapatkan bantuan Rp 108 juta dikalikan jumlah suara yang diperoleh pada Pemilihan Umum terakhir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif