Jogja
Jumat, 26 Juni 2015 - 09:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Pemda DIY Tidak Berniat Ubah Perda RTRW

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menang Gugat Bandara (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Bandara Kulonprogo diminta PTUN Jogja mencabut IPL karena menyalahi aturan, tetapi Pemda DIY berkeras menyatakan tak pernah melakukan pelanggaran.

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY berkukuh tidak ada pelanggaran dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kulonprogo, meski hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah membatalkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara karena dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Advertisement

Pemda DIY pun tidak berniat untuk mengubah RTRW.

“Tanpa diubah pun kalau pemahaman kita dan pusat masih sejalan, wong ada verifikasi dari BKPRN [Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional],” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Tavip Agus Rayanto saat ditemui seusai rapat membahas konektivitas angkutan bandara di Kepatihan, Kamis (25/6/2015)

Advertisement

“Tanpa diubah pun kalau pemahaman kita dan pusat masih sejalan, wong ada verifikasi dari BKPRN [Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional],” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Tavip Agus Rayanto saat ditemui seusai rapat membahas konektivitas angkutan bandara di Kepatihan, Kamis (25/6/2015)

Tavip mengatakan RTRW Pemda DIY baru lahir pada 2010, maka bunyi (pasalnya) pengembangan Bandara Adisucipto karena belum ada fisibility studi (FS) atau studi kelayakan. FS bandara baru ada pada 2012. Saat bersamaan, kata Tavip, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo sedang menyusun Perda RTRW.

Menurutnya, Perda RTRW Pemkab Kulonprogo sudah menunjuk lokasi bandara karena sudah ada hasil FS bandara, maka namanya new international airport, bukan pengembangan Bandara Adisucipto. Tavip menilai hakim PTUN berpandangan lokasi bandara Kulonprogo RTRWnya tidak sesuai, “Padahal RTWR Kulonprogo dasarnya sudah FS baru,” katanya

Advertisement

Tavip meyakini hirarki aturan RTRW pusat dan daerah sudah ada benang merahnya, karena Perda RTRW Kulonprogo selain dikirim ke Pemda DIY juga dikirim ke pusat melalui BKPRN untuk mendapatkan izin. Tavip menyebut PTUN memandang regulasi perundang-undangan harus runtut yang diatasnya.

Padahal, sambung Tavip, RTRW beda-beda. Misalnya, RTRW di Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul jatuh temponya berbeda-beda, “Sehingga dicap tata ruangnya mboten cocok,” ucap Tavip.

Tavip pun mempertanyakan jika RTRW Pemda DIY 2010 harus menyebut Bandara Kulonprogo dasarnya apa? Sebab belum ada FS bandara. FS bandara baru muncul dua tahun kemudian. Awalnya FS dilakukan ke tujuh calon lokasi bandara, dan yang paling fisibel adalah di Kulonprogo.

Advertisement

“Menurut saya cara membaca hirarki Undang-Undang dan Tata Ruang berbeda dengan hirarki Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,” kata Tavip.

Atas keyakinan tersebut, Tavip menyatakan Pemda DIY mantap untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Rizki Fatahillah selaku Kuasa Hukum penggugat (Wahana Tri Tunggal) mengatakan Perda RTRW Kulonprogo dan Perda RTRW Pemda DIY sudah jelas berbeda. Ia pun menyarankan jika ingin memindahkan pembangunan bandara dari Adisucipto ke Kulonprogo, maka harus diubah dahulu perda tata ruangnya.

Advertisement

“Dana untuk mengubah perda RTRW butuh waktu lama,” kata dia.

Rizki pun mempertanyakan atas kepentingan apa tiba-tiba dalam Perda RTRW Kulonprogo memasukkan Pembangunan Bandara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif