Soloraya
Kamis, 25 Juni 2015 - 01:45 WIB

PPDB 2015 : Kasek SMAN 1 Sragen Tegaskan Siswa Miskin Tak Wajib Bayar

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

PPDB 2015 di Sragen sudah dimulai. Kepala Sekolah SMAN 1 Sragen menegaskan bagi orang tua siswa yang tidak mampu akan digratiskan uang gedung.

Solopos.com, SRAGEN — Kepala SMAN 1 Sragen, Bambang Margono, menegaskan orang tua siswa yang tidak mampu membayar uang gedung bisa digratiskan hingga 100%. Terdapat 36 siswa baru dari keluarga miskin yang tidak membayar uang gedung.

Advertisement

Bambang menjelaskan pembangunan gedung baru SMAN 1 Sragen membutuhkan total dana sekitar Rp1,3 miliar. Kebutuhan dana itu sebagian ditopang dana alokasi khusus (DAK) yakni senilai Rp500 juta. Dia mengakui orang tua siswa diminta ikut berpartisipasi dalam pembangunan gedung baru sesuai keputusan dalam musyawarah yang digelar Komite Sekolah.

“Kami tidak asal meminta sumbangan kepada orang tua siswa. Dalam hal ini, kami menggunakan sistem subsidi silang. Prinsipnya, ada siswa yang digratiskan, ada siswa yang diberi diskon [keringanan], ada pula yang membayar penuh,” kata Bambang kepada Solopos.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/6/2015).

Dia menegaskan biaya pengembangan sekolah tersebut tidak dipukul rata kepada semua orang tua siswa. Sebanyak 36 siswa di antaranya dibebaskan. Sebagian orang tua siswa yang tidak mampu diberi keringanan. “Ada yang mengaku hanya mampu membayar Rp1,5 juta, ya saya turuti. Ada yang meminta bayar Rp2 juta saja. Untuk anak seorang kuli bangunan kasihan kalau harus membayar Rp3,5 juta. Kecuali kalau dia anak seorang kepala dinas,” terang Bambang.

Advertisement

Dia membantah pernyataan orang tua siswa yang menyebut pembayaran uang gedung tidak bisa dicicil. “Kami memang tidak menyampaikan kalau biaya itu bisa dicicil sampai siswa lulus. Kalau seperti itu, biasanya orang tua siswa akan membayar sak karepe dewe. Terus kapan lunasnya? Padahal, pembangunan gedung sekolah sudah dimulai,” ujar dia.

Ditemui di kantornya, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sragen, Suwardi, mengatakan setiap SMA/SMK memang dibolehkan menarik biaya pengembangan sekolah kepada orang tua siswa selama sudah melalui rapat komite. Larangan menarik biaya pengembangan sekolah kepada orang tua siswa, kata dia, hanya berlaku untuk pendidikan dasar dari jenjang SD/MI hingga SMP/MTs.

“Pemerintah memang menggalakkan wajib belajar sembilan tahun. Jadi, untuk pendidikan dasar tidak boleh ada tarikan uang gedung. Kalau ada, tarikan itu sifatnya sukarela, tidak mengikat. Nilainya tidak boleh ditentukan karena sifatnya sukarela,” papar Suwardi.

Advertisement

 

 

Advertisement
Kata Kunci : Ppdb 2015 SMAN 1 Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif