Soloraya
Kamis, 25 Juni 2015 - 18:50 WIB

PILKADA KLATEN 2015 : Satpol PP Preteli Puluhan APK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penertiban Alat Peraga Kampanye (ilustrasi /JIBI/Dok)

Pilkada Klaten 2015 tampaknya sudah mulai terasa gaungnya dengan banyaknya alat peraga kampanye yang mulai dipasang.

Solopos.com, KLATEN –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten mempreteli puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) milik sejumlah Bakal Calon (Balon) bupati dan Wakil Bupati (Wabup) di sepanjang jalan utama di kawasan perkotaan, Kamis (25/6/2015). Aksi tegas tersebut terpaksa dilakukan Satpol PP lantaran pemasangan APK oleh Tim Sukses (Timses) beberapa calon dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun solopos.com, pencopotan APK itu dipimpin langsung Plt Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman. Tim Saptol PP menyisir APK di Jl. Merbabu-Jl. Mayor Kusmanto-depan Masjid Agung Klaten-Jl. Veteran-Jl. Pemuda. Puluhan APK yang disita petugas, seperti APK milk Balon bupati, Suharyanto dan Balon Wabup, Sudibyo. Keduanya merupakan Balon bupati dan Wabup yang melamar ke koalisi AD1 Jaya. Selanjutnya, puluhan APK yang dipreteli petugas Satpol PP disimpan di gudang Satpol setempat.

“Pemasangan APK itu jelas melanggar Perda No. 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3). Dalam Perda tersebut sudah dijelaskan bahwa segala jenis pemasangan reklame [termasuk APK], tidak boleh dilakukan di pohon, tiang listrik, dan tiang telepon. APK yang kami sita hari ini [kemarin] adalah yang dipasang di tempat-tempat terlarang itu,” kata Plt Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis.

Rabiman mengakui pemasangan APK di perkotaan dan perdesaan dalam beberapa pekan terakhir mulai marak. Sayangnya, pemasangan APK itu banyak yang melanggar peraturan.

Advertisement

“Apa yang kami lakukan hari ini [kemarin], akan kami lakukan juga ke depan secara rutin . Saat ini, acuan kami adalah Perda. Sepanjang ada APK yang pemasangannya menyalahi aturan, siapa pun itu, pasti akan kami copot. Kami tak tebang pilih menyikapi dalam penegakan Perda. Kami juga akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaslu) terkait penertiban APK itu. Saya melihat, Panwaslu belum melakukan aksi terkait hal ini. Padahal, yang berwenang mencopot APK itu sebenarnya Panwaslu,” kata Rabiman.

Hal senada dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Suyatno, Selain mempreteli APK Balon bupati dan Wabup, Satpol PP juga fokus mempreteli reklame milik sejumlah pengusaha di Klaten yang melanggar Perda.

“Tadi ada juga reklame yang kami sita. Soalnya, memasangnya juga sembarangan [di pohon, di tiang listrik, dan tiang telepon]. APK atau reklame yang kami sita kami simpan di gudang Satpol PP. Seandainya dari pemilik berniat mengambil silakan saja,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif