Soloraya
Kamis, 25 Juni 2015 - 22:15 WIB

PENCABULAN SOLO : 3 Pemuda Cabuli ABG, 1 Pelaku Minta Dinikahkan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Jebres (kanan) menunjukkan tiga tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Taman Urban Forest, Jebres, Solo, Minggu (21/6/2015). (Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Pencabulan Solo dilakukan oleh tiga orang. Korbannya ABG.

Solopos.com, SOLO – Salah satu pelaku pencabulan di Taman Urban Forest, Jebres, Solo, ARA, 19, mengutarakan ingin menikahi korban yakni N, 16. Niat ARA itu disampaikan keluarganya ke Polsek Jebres. (Baca: 3 Pemuda Cabuli ABG)

Advertisement

“Kaluarga  ARA sudah beberapa kali datang ke kantor [Polsek Jebres], bilang kalau ARA ingin menikah dengan N,” kata Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, kepada Solopos.com, Kamis (25/6/2015). (Baca: Pelaku Tak Tahan)

Namun, keinginan ARA terancam tak terkabulkan karena polisi akan terus mengusut kasus ini. Di sisi lain, N juga masih di bawah umur.

“Kami masih fokus memproses kasus pidananya dulu. Kami tidak bisa serta merta mengabulkan keinginan ARA begitu saja. Kita kan belum tahu keluarga korban juga seperti apa, menghendaki atau tidak,” jelas Kapolsek.

Advertisement

Kapolsek menjelaskan sejak peristiwa itu, N masih mengeluhkan sakit di perutnya. Bahkan saat ini N masih harus bolak-balik ke rumah sakit untuk memeriksa kesehatannya.

Disinggung penyakit apa yang dialami N, Kapolsek mengaku belum tahu. “Hasil visumnya belum keluar. Kami masih menunggu dari dokter,” kata dia. Saat ini, kasus ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Jebres.

Kesepakatan 

Advertisement

Sementara itu, pengamat hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS), Moh. Jamin, berpendapat pernikahan antara ARA dan N bisa saja dilakukan, selama masih ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Namun, kata Jamin, meskipun kedua belah pihak bersepakat, proses pidana harus tetap jalan. “Proses hukumnya harus tetap jalan. Karena kasus ini bukan delik aduan,” jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, ARA bersama dua temannya yakni PASS, 26, dan HMW, 25, menggilir N di Taman Urban Forest, Jebres, Selasa (16/6). Atas kasus ini, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) dan (2) junto pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Kata Kunci : Pencabulan Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif