Soloraya
Kamis, 25 Juni 2015 - 16:50 WIB

KASUS PENGEMPLANGAN PAJAK : Vinod Dituntut 4 Tahun Bui

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus perpajakan yang merugikan negara lebih dari Rp10 miliar, Vinod Kumar Agarwal (tengah), berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang agenda tuntutan di PN Sukoharjo, Kamis (25/6/2015). (JIBI/Solopos/Rudi Hartono)

Kasus pengemplangan pajak yang diduga dilakukan oleh pengusaha tekstil, Vinod Kumar Agarwal memasuki sidang tuntutan.

Solopos.com, SUKOHARJO—Terdakwa kasus tindak pidana perpajakan yang merugikan negara senilai lebih dari Rp10 miliar, Vinod Kumar Agarwal, 59, dan Sasanti Dwi Utami, 36, masing-masing dituntut empat tahun dan dua tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana dalam dakwaan.

Advertisement

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (25/6/2015). Selain pidana penjara, terdakwa Vinod juga dituntut dengan denda dua kali kerugian negara yang telah ditimbulkan akibat perbuatannya. Sedangkan Sasanti juga dituntut dengan denda satu kali kerugian negara.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Joko Tri A., Vinod terbukti melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 (1) UU No. 6/1983 telah diubah dengan UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. JPU menilai Vinod merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kasus perpajakan yang terjadi di CV Lestari Jaya. Warga Jetis, Jaten, Karanganyar itu dituding sebagai pemilik perusahaan yang bergerak di bidang garmen tersebut.

Berdasar fakta yang terungkap di persidangan, pegawai perusahaan tersebut yang merupakan anak buah Vinod membuat surat pemberitahuan (SPT) pajak 2004-2007 yang tidak benar sebagai dasar permohonan restitusi atau pengembalian kelebihan pajak pertambahan nilai (PPn) dari beberapa perusahaan.

Advertisement

Perusahaan itu seperti PT Triangga Dewi, PT Kemilai Warna Ceria, dan PT Insandang Internusa.
Padahal, berdasar keterangan para saksi dari pihak perusahaan-perusahaan tersebut mereka tidak pernah bertransaksi jual-beli dengan CV Lestari Jaya yang beralamat di Plasa Solo Baru I, Madegondo, Grogol, Sukoharjo itu.

“Bahwa akibat restitusi pajak dari CV Lestari Jaya yang didasari dengan faktur pajak yang tidak sah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp10.686.300.119,” ucap Joko membacakan surat tuntutan.

Atas tuntutan tersebut Vinod menyatakan pengacaranya akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Advertisement

Terpisah, menurut JPU kasus yang sama dengan terdakwa Sasanti, Widayati, Sasanti yang merupakan Direktur CV Lestari Jaya adalah orang yang menandatangani SPT bermasalah tersebut. Dengan SPT itu perusahaan mendapat restitusi PPn yang masuk ke rekening BII atas nama CV Lestari Jaya. Selanjutnya pengembalian kelebihan pajak itu diambil sebagian secara tunai dan disetorkan ke rekening Citibank Singapura atas nama Vinod. Sebagian dari rekening Citibank ditarik tunai dan dimasukkan ke rekening BII dalam bentuk dolar Amerika seolah-olah sebagai realisasi ekspor.

“Perbuatan terdakwa [Sasanti] telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 (1) UU Perpajakan,” ucap Widayati membacakan surat tuntutan didampingi rekannya, Nursiyah Wahyuni.

Ketua majelis hakim, Sumantono, menyatakan sidang akan kembali digelar Senin pekan depan. (

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif