Soloraya
Kamis, 25 Juni 2015 - 21:50 WIB

KASUS PEMBUANGAN BAYI : Terdakwa Pembuangan Bayi di Rumah Sakit Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Kasus pembuangan bayi yang terungkap di Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati telah memasuki sidang vonis.

Solopos.com, SOLO – Terdakwa kasus pembuangan bayi di Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati, Solo, Yanita Pungkasari, 30, divonis dua tahun empat bulan penjara. Hal itu terungkap saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (8/6/2015).

Advertisement

Mendengar vonis itu, terdakwa langsung menangis. “Ya saat itu [mendengarkan vonis] terdakwa langsung menangis,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Sulandari, saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2015) siang.

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 341 KUHP. Pasal itu menyebutkan seorang ibu yang karena takut ketahuan melahirkan anak dan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara.

Advertisement

“Ada hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni dia [terdakwa] merupakan korban cinta palsu dari laki-laki yang menghamili dia. Itu yang menyebabkan dia malu,” jelas Tri.

Selain itu, hal lain yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan dan terdakwa tidak pernah dihukum.
Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Tri, adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa sebagai seorang ibu tega membuang bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri.

“Berdasarkan hasil visum oleh dokter, Yanita terbukti telah menghilangkan nyawa bayi itu. Karena bayi itu saat keluar masih hidup, selain itu juga ada bekas luka di dagu bayi itu,” kata dia.

Advertisement

Baik JPU maupun terdakwa sama-sama menerima putusan itu. Kuasa hukum Yanita, Joko Wiwoho, belum bisa dimintai konfirmasi. Saat solopos.com menghubungi melalui telepon seluler (ponsel), tidak dijawab. Saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat (SMS), yang bersangkutan juga tidak membalasnya.

Seperti diketahui, kasus pembuangan bayi yang dilakukan wanita asal Lawang, Malang, Jawa timur (Jatim) ini terjadi pada awal Januari 2015 lalu. Guru privat bertitel D III itu tega membuang bayi kandungnya sendiri di toilet kamar mandi pasien IGD RSUI Kustati, Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif