News
Kamis, 25 Juni 2015 - 12:00 WIB

KASUS INDOSAT : Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Eksekusi Uang Pengganti Rp1,3 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (ist)

Kasus Indosat ditangani oleh Kejaksaan Agung dan kini muncul desakan soal eksekusi uang pengganti.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Kejaksaan meminta Kejaksaan Agung diminta tidak main-main dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz atau 3G oleh PT Indosat Tbk. (ISAT) dan PT Indosat Mega Media (IM2).

Advertisement

Pasalnya, sampai saat ini pihak Kejagung dinilai tidak serius untuk melakukan eksekusi uang pengganti senilai Rp1,3 triliun terhadap PT Indosat Tbk, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/Pidsus/2014, tanggal 10 Juli 2014 yang telah memutus PT Indosat Tbk untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Ini sudah inkracht maka tidak ada lagi alasan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak mengeksekusi putusan tersebut,” tutur Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Halius menambahkan tidak ada alasan bagi pihak Kejaksaan Agung untuk tidak melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun yang dinilai telah merugikan keuangan negara tersebut.

Advertisement

Kendati, kata dia, ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan BPKP dinilai tidak berwenang untuk mengaudit PT IM2 sebagai anak dari perusahaan PT Indosat, Tbk.

Menurut Halius, putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung tersebut dalam kasus Indosat, hanya tidak berlaku untuk terpidana mati, yang masih diberi kesempatan untuk melayangkan upaya hukum luar biasa melalui jalur peninjauan kembali dan grasi. Namun untuk perkara lain tidak berlaku.

“Untuk perkara lain tidak berlaku. Harus tetap dieksekusi,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah ditetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Indosat Tbk dan PT IM2 Tbk. Kemudian dua orang yaitu mantan Dirut PT Indosat Tbk, yaitu Johnny Swandy Sjam dan Hari Sasongko juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini masih belum ditahan pihak Kejaksaan Agung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif